Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame Tak Berizin, Pemilik Diberi Tenggat 30 Hari Urus PBG
Wartawan Iyus Firdaus Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya dalam penataan dan penertiban reklame di wilayah kota. Hal itu disampaikan Kabid Perizinan DPMPTSP, Saepulloh, menanggapi keberadaan sejumlah reklame yang diketahui belum mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Dia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Wali Kota (Inwal)…

