Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi mulai menertibkan sejumlah titik reklame dan billboard yang diduga belum mengantongi Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan tidak membayar pajak.
Langkah tersebut dilakukan mengacu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Penertiban mengacu pada Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penertiban Bangunan Reklame di Wilayah Kota Sukabumi. Pemanfaatan aset daerah di ruang milik jalan kini harus sesuai hasil verifikasi.
“Reklame yang melanggar akan ditutup sementara hingga pengurusan izin diselesaikan,” kata Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).
Pelaku usaha yang melanggar kata dia, diberi waktu 30 hari kerja untuk melengkapi perizinan sesuai ketentuan teknis masing-masing instansi. Pengurusan dapat dilakukan langsung ke DPMPTSP atau melalui aplikasi layanan perizinan daring.
Masih kata Yogi Darmawan, pasca penertiban, sudah ada beberapa vendor yang mulai mengurus izin ke DPMPTSP. Dimana sebelumnya mereka mendatangi dahulu kantor Satpol PP, dan di arahkan ke Dinas Perijinan, Ia menegaskan pihaknya tidak akan mencabut reklame yang belum mengantongi izin resmi.
“Dari 41 titik reklame yang diduga melanggar, saat ini sedang dalam proses identifikasi dan belum dapat dipublikasikan secara rinci. Lokasi titik-titik tersebut tersebar di ruas jalan kota, jalan nasional, dan provinsi,” terang Yogi.
Sejauh ini lanjut dia, penertiban sudah dilakukan di lima lokasi yaitu Pintu Hek, Ahmad Sanusi, Degung, Simpang Mandiri, dan dekat Lapas Sukabumi. Penertiban akan terus dilanjutkan terhadap reklame permanen maupun non permanen.
Yogi menambahkan bahwa koordinasi antar instansi berjalan baik. DPMPTSP dan BPKPD diminta menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelaku usaha agar segera mengurus izin. “Satpol PP hanya bagian penindakan, sesuai tupoksi kami sebagai penegak Perda, perizinan tetap menjadi kewenangan dinas terkait,” ujarnya.
Dia juga mengatakan jajaran Satpol PP selaku penanggung jawab penertiban Reklame yang tidak berizin akan terus melakukan sidak ke lapangan untuk penindakan berdasarkan data dari DPMPTSP. “Tentunya penindakan Reklame yang tidak berizin sebagai langkah upaya Pemkot Sukabumi untuk menggali potensi PAD, baik dari sektor retribusi maupun pajak,”ungkapnya.
Lanjut Yogi, selain Reklame jajaran Satpol PP kedepannya akan menertibkan juga papan nama toko dan reklame berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.