Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dua event berskala besar yang digelar di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi dalam sepekan terakhir menuai perhatian publik. Aktivitas panggung hiburan dan transaksi komersial di lokasi yang selama ini dikenal sebagai ruang terbuka hijau menimbulkan perdebatan soal status aturan yang mengatur pemanfaatannya.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 secara eksplisit melarang penggunaan Lapdek untuk kegiatan komersial. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penggunaan ruang publik tersebut untuk aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.

Aktivis Pergerakan Islam Sukabumi, Budhy Lesmana, melalui akun Facebook-nya dengan nama Buddy Gondrong, menyampaikan kritik tajam dan menyerukan agar DPRD Kota Sukabumi mengambil sikap.
“Dewan garugah kang. Preseden buruk bagi supremasi hukum di Kota Sukabumi, saat penguasa melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Panggil vendornya, berapa mereka setor untuk bisa manggung di lokasi yang terlarang kegiatan,” tulisnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menilai perlu adanya keterbukaan informasi dari Pemkot mengenai status hukum terbaru Lapdek.
Menurutnya, apabila larangan penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan komersial sudah dicabut atau direvisi, maka seharusnya ada penjelasan resmi yang dapat diakses publik.
“Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” ujarnya.
Danny juga menyoroti perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Ia mendorong Pemkot menyampaikan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari pemanfaatan Lapdek, termasuk skema perhitungan tarif sewanya.
“Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD,” katanya.
Menurut Danny, fasilitas lain seperti GOR Merdeka pun bisa dipertimbangkan untuk kegiatan non-olahraga yang bersifat komersial, asalkan tidak merusak fasilitas dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pengarah dan pengawas teknis kegiatan.
Ia menyebut bahwa regulasi lama, yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2017, saat ini tengah dalam proses revisi. “Sedang direvisi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Hukum,” ujar Ganjar.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah. Ia menyatakan bahwa Perwal tersebut memang sedang dalam proses penyempurnaan. “Perwal 4/2017 masih berlaku, tapi memang sedang direvisi menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekarang,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, revisi regulasi dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih fleksibel dalam pemanfaatan aset publik seperti Lapdek, sambil tetap mempertahankan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik secara luas.
Seiring meningkatnya minat penyelenggaraan event di pusat kota, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan segera merampungkan revisi tersebut dan menyosialisasikan perubahan aturannya secara terbuka.
Dengan demikian, penyelenggara kegiatan memiliki kepastian hukum, dan masyarakat tetap mendapat jaminan pengelolaan ruang publik yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum.