Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame Tak Berizin, Pemilik Diberi Tenggat 30 Hari Urus PBG

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya dalam penataan dan penertiban reklame di wilayah kota.

Hal itu disampaikan Kabid Perizinan DPMPTSP, Saepulloh, menanggapi keberadaan sejumlah reklame yang diketahui belum mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Dia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) tahun 2022, penerbitan izin baru untuk reklame dilarang jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah lakukan pendataan. Ada reklame yang tidak punya PBG, tapi itu bukan berarti tidak bayar pajak,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

PBG, lanjut dia, hanya diterbitkan satu kali saat awal pendirian reklame. Sesuai aturan lama, DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin baru jika tidak memenuhi persyaratan.

Namun kini, Wali Kota Ayep Zaki telah menerbitkan Inwal baru yang membuka peluang bagi pelaku usaha reklame untuk mengurus izin PBG.

Inwal baru tersebut memberikan tenggat waktu 30 hari kerja bagi pemilik reklame tanpa PBG untuk segera mengajukan permohonan izin.

“Jika dalam waktu tersebut tidak ada pengajuan, maka reklame bersangkutan bisa diambil alih pemerintah atau bahkan ditebang jika dinilai tidak layak,” tegas Saepulloh.

Baca Juga :  Paslon Asjap-Andreas dapat Ucapan Selamat dari Tokmas Surade, Begini Katanya

Selain regulasi perizinan, penataan reklame juga mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).

Dalam pengajuan izin baru, rekomendasi lokasi dari Dinas PUTR dan persetujuan warga sekitar juga menjadi syarat utama.

Saepulloh menambahkan, dari hasil penertiban yang dilakukan terhadap 41 titik reklame, nilai denda yang ditetapkan mencapai Rp91 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

“Kalau pakai perhitungan retribusi yang berlaku sekarang, angkanya bisa lebih besar. Dan jika reklame berdiri di jalan provinsi, izinnya harus dari pemerintah provinsi,” tandasnya.

Pemerintah berharap upaya penataan ini dapat menciptakan ketertiban visual di ruang publik serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan.

Selain itu, kepatuhan terhadap izin juga akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi reklame.

Masyarakat dan pelaku usaha reklame diimbau segera memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melengkapi perizinan. “Kami terbuka untuk konsultasi dan siap memfasilitasi proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193