Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Penyerahan aset hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp1,914 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan kekayaan daerah.
Namun, bertambahnya aset milik pemerintah tidak akan memberikan dampak berarti apabila tidak diikuti perencanaan pemanfaatan yang jelas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa aset hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut harus dikelola secara optimal.
Pemerintah daerah perlu memastikan kekayaan yang diterima tidak berhenti pada pencatatan administrasi, tetapi benar-benar memberikan nilai guna bagi publik.
Budi Azhar mengapresiasi langkah KPK yang menyerahkan aset hasil rampasan negara kepada Pemkab Sukabumi.
Meski demikian, ia menilai pemanfaatan setelah proses serah terima menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian serius agar aset tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya mengapresiasi KPK yang sudah memberikan hibah kepada pemerintah daerah. Saya berharap pemerintah daerah bisa memanfaatkan secara optimal hibah ini sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Budi Azhar, Sabtu (10/10/2026).
Aset yang kini menjadi milik Pemkab Sukabumi itu terdiri atas dua bidang tanah dengan luas keseluruhan 19.700 meter persegi. Di atasnya terdapat bangunan vila dan kolam ikan yang berlokasi di Jalan Sindanglereng, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin.
Penyerahan hibah secara resmi ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan kondisi aset yang mencakup tanah serta bangunan, pemerintah daerah dituntut menentukan arah pengelolaan secara terukur.
Kejelasan peruntukan, pemeliharaan, dan pemanfaatan menjadi aspek penting agar aset tersebut tidak justru menjadi beban pengelolaan tanpa menghasilkan manfaat yang sepadan.
Bagi DPRD, keberhasilan menerima hibah tidak cukup diukur dari bertambahnya daftar kekayaan daerah.
Ukuran yang lebih penting ialah sejauh mana aset itu dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung kepentingan publik dan memberikan nilai tambah bagi Kabupaten Sukabumi.
“Bagi kami di DPRD, pemanfaatan aset hibah tersebut menjadi hal penting agar kekayaan daerah tidak hanya bertambah secara administratif, tetapi juga memiliki nilai guna bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Selain menyoroti pengelolaan aset hibah KPK, Budi Azhar turut mengapresiasi peluncuran Sistem Informasi Perencanaan dan Pengendalian Terintegrasi (SIMPATIK) oleh Pemkab Sukabumi.
Sistem tersebut diharapkan membantu mempermudah proses perencanaan sekaligus memperkuat pengendalian terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Menurutnya, kemudahan dalam proses perencanaan perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dengan sistem yang mendukung proses pemantauan, pelaksanaan program diharapkan lebih terarah dan pengendaliannya dapat dilakukan secara lebih mudah.
“Ya, tentunya saya mengapresiasi juga kepada pemerintah yang sudah meluncurkan SIMPATIK. Mudah-mudahan dengan sistem ini, perencanaan bisa lebih mudah dan lebih baik. Kemudian, pengontrolannya juga lebih mudah,” ujarnya.
Budi Azhar menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai perencanaan dan pengelolaan sumber daya daerah tetap mengarah pada kepentingan masyarakat. “Pengawasan kami akan lebih maksimal,” tandasnya.

