Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Pandangan terhadap Perubahan APBD 2026

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.

Agenda utama Rapat Paripurna ke-18 ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum fraksi menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD. Melalui pandangan tersebut, setiap fraksi menyampaikan berbagai masukan, kritik, koreksi, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam rapat tersebut, pandangan Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Hera Iskandar, S.E., menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap arah kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam proses penyusunan perubahan APBD.

Menurut Fraksi Gerindra, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dalam kondisi ruang fiskal daerah yang cukup terbatas.

Selain itu, pemerintah daerah juga dihadapkan pada regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semakin ketat.

Meski demikian, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap strategi pemerintah daerah dalam mengelola likuiditas keuangan daerah, terutama terkait adanya wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 10 hingga 20 persen.

Fraksi Gerindra menilai ASN memiliki peran strategis dalam menjalankan pelayanan publik. ASN menjadi ujung tombak dalam berbagai program pemerintah, mulai dari penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat hingga penanggulangan bencana.

Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong agar langkah efisiensi anggaran terlebih dahulu dilakukan terhadap belanja operasional, perjalanan dinas, serta kegiatan yang bersifat seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai.

Selain persoalan TPP ASN, Fraksi Gerindra juga menyoroti belanja pembangunan infrastruktur. Fraksi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar.

Pemerintah daerah juga didorong melakukan rasionalisasi terhadap belanja modal gedung serta peralatan dan mesin yang masih mengalami penundaan.

Di sektor pendapatan, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui digitalisasi sistem pemungutan retribusi dan intensifikasi pajak daerah.

Baca Juga :  Eks TKW Abu Dhabi Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kebun Warga, Ini Penjelasan Polisi!

Namun demikian, peningkatan pendapatan daerah tersebut harus tetap memperhatikan keberlangsungan dan pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh agar akumulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dapat dikelola secara lebih optimal.

Menurut Fraksi Gerindra, pemanfaatan SILPA harus diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk menjamin ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh H. Iwan Ridwan, M.Pd., juga menyampaikan sejumlah catatan dan perhatian terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian Fraksi PKS adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Fraksi PKS menyoroti meningkatnya tingkat ketergantungan fiskal Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, tingkat kemandirian keuangan daerah dinilai mengalami penurunan.

Kondisi tersebut, menurut Fraksi PKS, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyusun strategi pembangunan dan kebijakan keuangan di masa mendatang.

Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat dan mengoptimalkan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dengan berlandaskan pada potensi ekonomi yang nyata di Kabupaten Sukabumi.

Namun, upaya peningkatan PAD tersebut tidak boleh hanya mengandalkan penambahan beban kepada masyarakat maupun dunia usaha.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menggali berbagai potensi ekonomi baru, memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.

Selain persoalan PAD, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap pembangunan desa di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Fraksi PKS, penguatan pemerintahan desa harus menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan daerah.

Desa sebagai ujung tombak pemerintahan dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan dapat dirasakan secara merata hingga ke wilayah pelosok.

Fraksi PKS menilai perhatian dan keberpihakan anggaran terhadap desa perlu terus diperkuat agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat di daerah pedesaan.

Melalui pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya menegaskan pentingnya penyusunan Perubahan APBD 2026 yang dilakukan secara cermat, realistis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyempurnakan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan Perubahan APBD 2026 pun diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *