14 Aduan Warga Masuk SP4N-LAPOR, Fasilitas Umum Jadi Sorotan di Kota Sukabumi

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Berbagai persoalan pelayanan publik masih menjadi perhatian masyarakat Kota Sukabumi. Sepanjang Agustus 2026, sebanyak 14 aduan warga tercatat masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR.

Keluhan yang disampaikan masyarakat cukup beragam, mulai dari persoalan fasilitas umum, kondisi jalan, penerangan jalan umum (PJU), sarana dan prasarana hingga gangguan ketertiban umum.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani, mengatakan seluruh laporan tersebut telah diteruskan kepada perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Untuk aduan yang masuk pada bulan Agustus 2026 berjumlah 14 aduan,” ujar Tantan, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan data SP4N-LAPOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menjadi perangkat daerah yang menerima laporan terbanyak dengan tiga aduan. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerima dua aduan.

Sedangkan masing-masing satu laporan tercatat masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas Lingkungan Hidup, PDAM, serta RSUD R. Syamsudin.

Menurut Tantan, persoalan fasilitas umum menjadi salah satu kategori yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Aduan tersebut berkaitan dengan kebutuhan warga terhadap perbaikan penerangan jalan, kondisi jalan hingga sarana dan prasarana lainnya.

“Untuk kategori aduan yang paling banyak diadukan yakni fasilitas umum seperti perbaikan PJU, perbaikan jalan, sarana dan prasarana,” katanya.

Fasilitas umum menjadi persoalan yang cukup dominan karena bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari. Kondisi jalan yang rusak, penerangan yang belum optimal hingga sarana publik yang membutuhkan perhatian menjadi keluhan yang disampaikan warga melalui kanal pengaduan pemerintah.

Baca Juga :  Pengajuan Dua Raperda di Semester Dua Memasuki Tahapan Pansus DPRD, Ini Penjelasan Kabag Hukum!

Selain itu, persoalan ketertiban umum juga turut mendapat perhatian. Salah satu keluhan yang masuk berkaitan dengan kebisingan di tempat umum yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Tantan menegaskan, setiap laporan yang masuk tidak sekadar menjadi data administrasi. Aduan masyarakat, kata dia, menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam melihat persoalan yang terjadi di lapangan.

“Kami turut menerima satu aduan, begitu pula sejumlah perangkat daerah lainnya. Bagi kami, laporan masyarakat menjadi salah satu bahan untuk mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan. Aduan juga dapat menjadi masukan dalam melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik,” jelasnya.

Sebanyak 14 aduan yang masuk sepanjang Agustus 2026 tersebut menjadi gambaran bahwa masyarakat masih aktif menyampaikan keluhan dan harapannya terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

Di sisi lain, keberadaan kanal SP4N-LAPOR diharapkan tidak hanya menjadi tempat masyarakat menyampaikan persoalan, tetapi juga mampu menjadi jembatan antara warga dan pemerintah dalam mencari solusi.

Sebab, bagi masyarakat, setiap laporan yang disampaikan bukan sekadar angka dalam catatan statistik. Di balik setiap aduan terdapat persoalan yang dihadapi warga serta harapan agar pemerintah dapat memberikan tindak lanjut secara cepat dan tepat.

“Suara warga menjadi bagian dari dinamika pelayanan publik di Kota Sukabumi,” pungkas Tantan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *