Wartawan Ikram
Editor Nabil
Pelitasukabumi.id – Seorang perempuan berinisial YS, 46 tahun, eks TKW ilegal di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga telah membuang bayi hasil hubungan gelap dengan majikannya.
Adapun YS diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Bantar Peuteuy Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/5/2024) dini hari. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gunungguruh.
Dua hari sebelum penangkapan, Jumat (3/5/2024) perempuan tersebut membuang
darah dagingnya sendiri di semak-semak kebun milik warga Kampung Mekarjaya Desa Sirnaresmi Gunungguruh Sukabumi.
“Pelaku mengakui perbuatannya untuk menutupi rasa malu karena telah mengandung bayi hasil hubungan gelap saat dirinya menjadi TKW illegal di Abu Dhabi Uni Emirat Arab, kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun.

Terkait motif pelaku, kata AKP Bagus, YS ini merasa malu terhadap kedua orang tuanya karena mempunyai jabang bayi hasil hubungan gelap dengan majikannya saat dirinya menjadi TKW ilegal di Abu Dhabi Uni Emirat Arab dan kebetulan YS ini baru pulang dari Abu Dhabi kurang lebih 3 bulan lalu.
Selain itu AKP Bagus juga mengungkapkan kronologi dugaan pembuangan bayi oleh YS diduga dilakukan saat YS tengah berada di pasar Pangleseran dan merasakan kontraksi hingga mau melahirkan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, bahwa saat di kawasan pasar Pangleseran, YS ini merasa akan melahirkan, sehingga dirinya langsung menjauh dari kawasan pasar sejauh hampir 1 Kilometer menuju kebun warga dan melahirkan bayi laki-laki sendiri tanpa bantuan medis,” ungkap Bagus.
Setelah bayi itu lahir, YS menyimpan dan meninggalkan bayi tersebut di semak-semak kebun warga dan bergegas pulang ke rumahnya menggunakan angkot, tambahnya. “Saat ini YS masih kita amankan di Polsek Gunungguruh untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.