Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Disahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi Lanjut Bahas Perubahan APBD 2026

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menghasilkan sejumlah keputusan strategis.

Keputusan tersebut meliputi penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Keputusan lainnya yakni pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep memimpin jalannya sidang.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara.

Laporan itu menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai tahapan penting sebelum penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain menyepakati KUA dan PPAS 2027, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dokumen tersebut diajukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun kebutuhan program prioritas daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pembahasan lebih lanjut terhadap raperda tersebut akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD sesuai penugasan Badan Musyawarah.

Budi Azhar juga menyatakan, rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan dan penyempurnaan regulasi daerah.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sambangi PT Indolakto Cicurug, Perizinan Dinilai Kooperatif

“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama,” terangnya.

Selanjutnya Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ujar Budi.

Ia menegaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketika terjadi perubahan kondisi fiskal maupun kebutuhan pembangunan daerah.

Karena itu, seluruh perubahan pendapatan, belanja, dan pergeseran anggaran harus dibahas secara transparan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas masyarakat.

Budi juga menjelaskan, terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, pemerintah daerah telah memberikan jawaban atas seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD.

Pada kesempatan berikutnya, Komisi III DPRD akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam untuk memastikan substansi raperda mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, DPRD telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4–5 Agustus 2026.

Selanjutnya, Rapat Paripurna mengenai persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026. Tahapan tersebut diharapkan dapat memastikan penyusunan perubahan APBD berjalan tepat waktu dan mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *