Disdikbud Kota Sukabumi Tegaskan LKS Bukan Barang Wajib di Sekolah

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Dunia pendidikan di Kota Sukabumi saat ini sedang terjadi polemik dengan kemunculan kembali Lembar Kerja Siswa (LKS) setelah kurang lebih 2 tahun tidak digunakan baik di sekolah tingkat dasar maupun sekolah menengah pertama. Tentunya hal tersebut menjadi beban bagi sebagian orang tua siswa ditengah naiknya beberapa kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Novian Restiadi mengatakan bahwa keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) jangan menjadi beban orang tua siswa.

Dia juga menegaskan bahwa LKS tidak boleh dijadikan sebagai bahan ajar wajib di seluruh satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga proses pembelajaran tetap berpihak kepada peserta didik serta mencegah adanya beban tambahan bagi orang tua.

Novian juga mengatakan, kegiatan belajar mengajar harus mengacu pada buku dan bahan ajar.

Semuanya telah disiapkan pemerintah maupun yang disusun oleh guru sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Oleh karena itu, LKS tidak boleh dijadikan syarat utama dalam proses pembelajaran.

“LKS tidak boleh dijadikan bahan materi pembelajaran di sekolah dan tidak diwajibkan kepada siswa. Jangan sampai keberadaannya justru membebani orang tua,” ujar Novian, Senin (3/8/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila digunakan, LKS hanya berfungsi sebagai bahan pendukung yang dapat dimanfaatkan siswa untuk belajar secara mandiri di rumah.

Baca Juga :  ‎Program LARASITA Sukses Menjangkau Tempat Tinggal Warga Lewat Pendekatan Mobile‎

Bahkan penggunaan LKS juga tidak boleh dijadikan dasar penilaian hasil belajar sehingga siswa yang tidak memiliki LKS tetap memperoleh hak pendidikan yang sama.

Disdikbud juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap peserta didik yang tidak membeli atau tidak membawa LKS.

Guru dilarang membedakan perlakuan, mengurangi hak belajar, hingga mengeluarkan siswa dari ruang kelas hanya karena tidak memiliki LKS.

“Semua siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak memiliki LKS, apalagi sampai dikeluarkan dari ruang belajar. Hal seperti itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Selain itu, Novian mengingatkan kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan agar tidak melakukan praktik yang mengarah pada kewajiban pembelian LKS.

Pihak sekolah juga tidak diperbolehkan memaksa ataupun mengarahkan orang tua membeli LKS dari pihak tertentu.

Menurutnya, setiap satuan pendidikan harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan memberikan pelayanan pendidikan yang setara kepada seluruh peserta didik tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.

“Kami tidak ingin ada orang tua yang merasa terbebani karena adanya kewajiban membeli LKS. Tidak ada unsur paksaan, tidak boleh diwajibkan, dan tidak boleh ada pihak sekolah maupun komite yang mengarahkan orang tua untuk membeli LKS. Semua satuan pendidikan harus memastikan hak setiap peserta didik tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *