DPRD Kabupaten Sukabumi Rampungkan Tahap Evaluasi APBD 2025, Raperda Perseroda Tirta Jaya Mulai Dibahas

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan salah satu tahapan penting dalam pembahasan kebijakan daerah melalui Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).

Dalam sidang tersebut, DPRD menetapkan penyempurnaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memulai pembahasan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pembahasan diawali dengan agenda penetapan Keputusan Pimpinan DPRD terkait penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Sebelum dibawa ke sidang paripurna, hasil evaluasi gubernur telah dibahas lebih dahulu oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 Juli 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi.

Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran disampaikan oleh Bayu Permana. Setelah itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan rancangan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan hasil evaluasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rapat tersebut.

Sebagai bentuk persetujuan bersama, Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD beserta Berita Acara. Penandatanganan itu menandai berakhirnya proses penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur sebelum dokumen dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  APSI Kabupaten Sukabumi Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Motor Peningkatan Mutu Pendidikan

Dalam penutupan agenda pertama, pimpinan sidang menyampaikan bahwa seluruh proses penyempurnaan telah diselesaikan dengan baik. Pimpinan rapat juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, Sekretariat DPRD, dan seluruh pihak yang terlibat karena mampu menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Usai agenda tersebut, rapat memasuki pembahasan berikutnya yang diawali dengan sambutan Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Selanjutnya, DPRD mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pandangan fraksi disampaikan secara bergiliran oleh Fraksi Partai Golkar-PAN melalui Rahma Sakura Ramkar, Fraksi Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP melalui H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi menyampaikan catatan, usulan, masukan, hingga sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait urgensi dan substansi perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

Pimpinan rapat menegaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyampaian jawaban resmi Bupati Sukabumi atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rapat Paripurna berikutnya yang akan digelar pada Senin, 3 Agustus 2026, sebelum pembahasan Raperda berlanjut ke tahapan pengambilan keputusan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *