Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Bongkar Dugaan Penggunaan Kartu Kuning Palsu

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengungkap adanya indikasi peredaran Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) atau kartu kuning palsu.

Temuan tersebut mencuat setelah salah satu perusahaan yang sedang melakukan proses rekrutmen karyawan menemukan dokumen yang diduga tidak diterbitkan secara resmi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan dugaan pemalsuan itu terungkap ketika pihak perusahaan menghubungi dinas untuk memastikan keaslian kartu kuning yang dibawa seorang pelamar kerja.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut, ditemukan indikasi bahwa dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi pemerintah.

Dia menambahkan, pihaknya kemudian memanggil pemilik dokumen untuk dilakukan klarifikasi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa kartu kuning yang digunakan bukan diterbitkan melalui mekanisme resmi Disnakertrans.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus pembuatan kartu kuning,” ujar Sigit Widarmadi, Selasa (28/7/2026).

Ia menilai maraknya tawaran pembuatan kartu kuning melalui media sosial maupun perantara menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Masyarakat kerap dijanjikan proses lebih cepat, padahal dokumen yang diterima berpotensi palsu dan tidak memiliki legalitas.

Baca Juga :  Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Rekomendasikan Langkah Penyelesaian Sengketa Lahan di Ciemas

Sigit mengingatkan, penggunaan kartu kuning palsu tidak hanya membuat masyarakat menjadi korban penipuan, tetapi juga dapat menggagalkan peluang memperoleh pekerjaan karena perusahaan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen pelamar.

“Selain berisiko menjadi korban penipuan, penggunaan dokumen palsu juga bisa menggagalkan peluang seseorang untuk diterima bekerja,” tegasnya.

Untuk menghindari hal tersebut, Disnakertrans meminta masyarakat mengurus pembuatan AK-1 secara langsung di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi atau melalui layanan daring resmi yang telah disediakan pemerintah.

Sigit juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan kartu kuning di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak percaya kepada siapa pun yang menawarkan jasa percepatan pembuatan dengan meminta imbalan tertentu.

Selain mengimbau masyarakat, Disnakertrans juga meminta seluruh perusahaan yang menemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses rekrutmen agar segera melaporkannya kepada dinas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penelusuran sekaligus mencegah semakin meluasnya peredaran kartu kuning palsu.

“Kalau ada perusahaan yang menemukan dokumen yang diduga palsu, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditelusuri dan ditindaklanjuti,” pungkas Sigit.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *