Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri, mengatakan, penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045 merupakan agenda 20 tahunan.
Hal itu disampaikan wabup saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (27/5/2024. Wabup membacakan nota RPJPD mewakili bupati yang berhalangan hadir.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wabup, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan, bahwa Penyusunan RPJPD merupakan agenda 20 tahunan, bertujuan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun ke depan.
Berdasarkan Faktor Internal dan Eksternal dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun ke depan yang dijabarkan melalui perumusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan.
Pada tahun ini Pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. RPJPN tersebut menjadi Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.
“RPJPN 2025-2045 menjadi Pedoman dalam Penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” kata wabup.
Penyusunan Raperda RPJPD ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu Bupati berharap masing-masing fraksi DPRD memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaan Raperda tersebut.