Sekretaris Bappeda Beberkan Fakta Temuan BPK Soal Jasa Konsultasi

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, memberikan penjelasan terkait munculnya sejumlah dugaan dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi dan honorarium tim percepatan pembangunan.

Frendy menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru.

Menurutnya, terdapat temuan yang berkaitan dengan administrasi dan pelaksanaan kegiatan, namun proses pemeriksaan serta tindak lanjut terhadap temuan tersebut telah dilakukan.

Ia mengatakan, untuk kegiatan jasa konsultasi, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Penyedia jasa juga diwajibkan memenuhi spesifikasi tenaga ahli sesuai kebutuhan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

“Pada prinsipnya, pekerjaan itu ada prosesnya. Dokumen perencanaan, kajian, maupun dokumen pendukung lainnya menjadi bagian dari pekerjaan yang diperiksa,” kata Frendy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak hanya melihat keberadaan dokumen, tetapi dapat melakukan konfirmasi kepada tenaga ahli yang tercantum dalam suatu pekerjaan.

Dalam proses tersebut, kata Frendy, sangat mungkin terjadi perbedaan pemahaman ketika tenaga ahli yang pernah terlibat dalam suatu pekerjaan dimintai keterangan setelah pekerjaan berlangsung cukup lama.

“Bisa saja ada tenaga ahli yang lupa pekerjaan yang pernah ditanganinya. Karena itu, ke depan kami ingin memastikan keterlibatan tenaga ahli benar-benar terjaga sejak awal sampai pekerjaan selesai,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Sinergitas dan Penguatan bagi PPNS

Frendy menegaskan, adanya temuan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.

Setiap temuan harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, serta proses tindak lanjut yang dilakukan.

Ia menyebut, terhadap temuan yang berkaitan dengan pengembalian, proses penyelesaiannya telah dilakukan dan pengembalian oleh pihak terkait telah dibuktikan melalui dokumen administrasi yang tersedia.

“Kalau ada kewajiban pengembalian, itu sudah ditindaklanjuti. Jadi kita harus melihat duduk persoalannya secara lengkap, tidak hanya dari satu sisi,” ujarnya.

Frendy juga menjelaskan bahwa langkah perbaikan telah disiapkan Bappeda agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

Salah satunya dengan memperkuat komunikasi bersama penyedia jasa dan tenaga ahli yang terlibat.

Bappeda akan mendorong pelaksanaan kick-off meeting pada awal pekerjaan untuk memastikan seluruh tenaga ahli memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Sementara pada akhir pekerjaan akan dilakukan wrap-up meeting guna memastikan tenaga ahli yang terlibat sejak awal benar-benar mengikuti proses hingga pekerjaan selesai.

Selain itu, penyedia jasa juga diminta melakukan pengawasan internal terhadap tenaga ahlinya, termasuk mengingatkan kembali pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga ahli.

“Yang paling penting ke depan adalah memastikan setiap orang yang tercantum sebagai tenaga ahli benar-benar memahami dan menjalankan pekerjaannya sesuai kontrak,” pungkas Frendy.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *