Ketertiban Umum Disepakati, DPRD Sukabumi Mulai Bahas Transformasi PDAM Tirta Jaya

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).

Sidang tersebut menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, sekaligus menerima pengajuan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Agenda diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Ketua Bapemperda Bayu Permana mengenai hasil pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Setelah melalui tahapan pembahasan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan persetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, serta memperkuat pelindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Tinjau Pengamanan Malam Tahun Baru, Wabup: Alhamdulillah, Kondusif

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap perda tersebut nantinya mampu menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Harapan saya dengan adanya perda ini, kondisi Kabupaten Sukabumi semakin aman dan tertib. Masyarakat dapat menjalankan kegiatannya dengan nyaman, sementara pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.

Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Penyampaian nota tersebut menjadi awal proses pembahasan perubahan status badan usaha milik daerah tersebut.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa usulan perubahan badan hukum PDAM masih berada pada tahap awal pembahasan. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar yang telah disampaikan oleh Bupati sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Dengan berakhirnya rapat paripurna, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan diproses hingga menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, pembahasan mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda akan dilanjutkan pada agenda sidang DPRD berikutnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *