Rapat Paripurna DPRD ke-14 Bahas LKPJ 2024 dan Evaluasi Kinerja Masa Sidang Kesatu

Wartawan Agus Setiawan
Editor Nabil

Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD.

Agenda utama meliputi pembahasan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPRD selama Masa Sidang Kesatu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Merujuk pada hasil Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, rapat mencakup penyampaian laporan rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024, pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara, sambutan Bupati, laporan alat kelengkapan DPRD, serta pembukaan Masa Sidang Kedua.

Dalam laporannya, Wakil Ketua II DPRD menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2024. Ketua DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini menjadi pedoman strategis dalam perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan ke depan, sesuai amanat PP Nomor 13 Tahun 2019.

Baca Juga :  Inovasi Bapenda "Gebyar Si Penyu" Menawarkan Sistem Pelayanan Online dan Offline

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi atas kontribusi DPRD. Ia menyatakan bahwa masukan DPRD merupakan bahan penting untuk perbaikan dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Bupati juga mengakui masih ada sejumlah tantangan yang harus dibenahi dan menekankan pentingnya rencana pembangunan yang partisipatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan penyerahan resmi Keputusan DPRD kepada Bupati. DPRD juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh komisi atas kajian dan pembahasan yang telah dilakukan.

Laporan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD disampaikan secara tertulis oleh masing-masing komisi, yakni Komisi I (Asri Mulyawati, S.Pd), Komisi II (Hamzah Gurnita, SH), Komisi III (Paoji, SE), dan Komisi IV (Ferry Supriyadi, SH). Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas kinerja kolektif yang telah dilaksanakan secara optimal.

Sesuai ketentuan Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 resmi ditutup. Masa Sidang Kedua dibuka pada 2 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193