40 Hari Menanti Kepulangan, Jenazah Evi Mentari Akhirnya Kembali ke Sukabumi

Wartawan Salim
Editor Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Penantian panjang keluarga Evi Mentari (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, akhirnya berujung pada kepulangan yang penuh haru.

Setelah 40 hari berada di Rumah Sakit King Fahd, Arab Saudi, jenazah Evi akhirnya tiba di rumah keluarganya pada Senin malam (24/8/2026).

Bukan lagi dalam keadaan hidup seperti yang selama ini diharapkan, melainkan dalam peti jenazah untuk dipeluk dalam doa dan diantar menuju tempat peristirahatan terakhir.

Evi meninggal dunia pada 10 Juli 2026 setelah menjalani perawatan akibat penyakit tumor otak.

Kondisinya sempat kritis hingga harus mendapatkan perawatan intensif dan mengalami koma selama kurang lebih dua pekan.

Selama puluhan hari, keluarga menunggu kepastian kepulangan jenazah. Harapan itu bahkan sempat nyaris padam.

Kekhawatiran terbesar keluarga adalah Evi tidak dapat kembali ke tanah kelahirannya dan harus dimakamkan jauh di negeri orang.

Namun, doa dan perjuangan berbagai pihak akhirnya membuka jalan. Jenazah Evi berhasil dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada keluarganya.

Pembina Segber TPPO RI, Abel Abdul Rouf, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/B2MI) Jawa Barat, menyerahkan jenazah Evi kepada suaminya, Erwin Susman (43).

Prosesi tersebut turut disaksikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Endang Toyip.

Bagi Abel, kepulangan Evi bukan sekadar persoalan administrasi pemulangan jenazah. Ada nilai kemanusiaan yang jauh lebih besar di balik perjuangan tersebut.

Ia mengaku bersyukur karena harapan keluarga yang sempat hampir sirna akhirnya terwujud.

“Permintaan kepulangan yang memang sudah putus asa, harapan kepulangan yang sudah hampir sirna, sekarang terjawab dengan pulangnya Ibu Evi Mentari,” kata Abel.

Di tengah suasana duka, Abel menyampaikan pesan keras agar persoalan pekerja migran ilegal dan dugaan TPPO tidak lagi dipandang sebelah mata.

Menurutnya, Evi berangkat ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang membuat proses pemulangan jenazah menjadi rumit.

Namun, Abel menilai status keberangkatan seseorang tidak boleh menghilangkan haknya sebagai manusia dan warga negara.

“Apapun ceritanya, satu nyawa warga Indonesia ini sangat berharga. Tidak ada kata dia orang miskin, tidak punya atau bagaimana. Tetap harus dilindungi,” tegasnya.

Ia menilai Evi merupakan salah satu korban dugaan TPPO. Karena itu, menurut Abel, negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan hanya ketika persoalan muncul, tetapi sejak seseorang memutuskan untuk bekerja ke luar negeri.

Baca Juga :  890 Santri Ramaikan Porsadin VIII, Bupati Sukabumi Dorong Lahirnya Generasi Berprestasi dan Berakhlak

“Korban TPPO adalah korban yang harus diprioritaskan apapun ceritanya. Apalagi setelahnya meninggal dunia. Ada keluarganya yang menunggu, ada keluarganya yang merindu,” ujarnya.

Kasus Evi juga menjadi gambaran pahit tentang perjuangan masyarakat mencari penghidupan.

Abel mengatakan, banyak warga Indonesia memilih bekerja ke luar negeri karena sulit memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang layak di dalam negeri.

Mereka kemudian menjadi sasaran bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Ini semua pejuang devisa. Mereka berniat karena memang tidak ada kesempatan di Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan, sehingga mereka terbius bujuk rayu untuk masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang ini,” ungkapnya.

Abel menyebut Evi menggunakan visa ziarah yang hanya berlaku selama satu bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan pihak yang diduga merekrut dan memberangkatkan pekerja migran secara ilegal harus diproses sesuai hukum.

“Untuk pelaku tindak pidana perdagangan orang wajib untuk kita laporkan dan tindak lanjuti secara hukum,” tegasnya.

Lebih dari itu, Abel meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme keberangkatan warga Indonesia ke luar negeri.

Pengawasan terhadap penerbitan visa, proses keberangkatan, perekrutan hingga kondisi pekerja di negara penempatan dinilai harus diperketat.

Menurutnya, tidak semestinya warga negara berangkat tanpa bekal bahasa, keterampilan, pemahaman pekerjaan maupun perlindungan hukum yang memadai.

“Kenapa dengan mudah warga Indonesia keluar negeri tanpa ada persiapan, tanpa ada pembekalan bahasa, tanpa ada pemahaman pekerjaan? Inilah akibatnya,” katanya.

Ia juga meminta jajaran Imigrasi dan Kepolisian berada di garis depan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran melalui jalur ilegal.

Perjalanan panjang Evi akhirnya berakhir di tanah kelahirannya. Setelah 40 hari menunggu di negeri orang, jenazah perempuan yang pernah berjuang mencari nafkah di Arab Saudi itu kini telah kembali ke tengah keluarganya.

Pada Selasa (25/8/2026), Evi dimakamkan di TPU Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nangkeng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Kepergiannya meninggalkan duka bagi keluarga. Namun, kepulangannya juga menyisakan pesan yang jauh lebih dalam: jangan biarkan perjuangan mencari nafkah membuat warga negara kehilangan perlindungan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *