Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat paripurna penting pada Kamis, 6 Februari 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Rapat yang juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta anggota DPRD dan tamu undangan lainnya, membahas sejumlah poin krusial terkait hasil Pilkada Serentak 2024.
Pertama, rapat ini mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Drs. H. Asep Japar, MM, dan H. Andreas, SE, yang akan memimpin Kabupaten Sukabumi selama periode 2025-2030. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.

Agenda kedua adalah pembahasan mengenai pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan diberhentikan seiring dengan pelantikan pasangan calon terpilih. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian pejabat eksekutif.
Proses transisi pemerintahan akan dilanjutkan dengan penyampaian dokumen pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan penghargaan atas pengabdian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang akan selesai masa jabatannya. Diharapkan, masa jabatan mereka dapat memberikan pelajaran berharga dalam upaya membangun Kabupaten Sukabumi di masa depan.