Sentra Phalamartha Sukabumi Bareng Pemerintah Daerah Berkolaborasi dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Wartawan Nabil

Pelitasukabumi.id – Sentra Phalamartha Sukabumi Unit Teknis Kementerian Sosial RI berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan level di bawahnya dalam hal penyaluran bantuan sosial (Baksos) terhadap masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu disampaikan Penyuluh Sosial, Abdul Karim Syauki kepada pelitasukabumi.id saat menyambangi kediaman Asep Mulyana dan Desi warga Kampung Tegal Wangi RT 04 RW 02 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jumat (7/2/2025). Dia didampingi Peksos Lena Mahdalena dan Hana Hanifah.

Dia mengatakan, bantuan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos), tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.

“Kerja sama yang baik antara instansi pemerintah dan media massa sangat diperlukan agar bantuan sosial dapat sampai kepada yang berhak,” ujarnya.

Dia menambahkan, Sentra Phalamartha Sukabumi, sebagai unit teknis Kementerian Sosial, memiliki komitmen untuk merespons setiap laporan dan permohonan bantuan sosial yang diterima dari masyarakat.

“Kami dari Sentra Phalamartha Sukabumi akan merespons setiap laporan dan penyampaian data dari pemerintahan setempat, terutama jika ada kelompok masyarakat yang masuk dalam klaster penerima bantuan seperti lansia terlantar, anak-anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya,” kata Syauki.

Salah satu tahapan penting dalam proses penyaluran bantuan sosial kata dia adalah verifikasi data penerima. Lebih lanjut Syauki menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima oleh Sentra Phalamartha Sukabumi akan melalui proses observasi dan asesmen untuk menentukan kebutuhan setiap individu atau keluarga.

Baca Juga :  Indeks Kualitas Air Sungai di Kota Sukabumi Bagus, DLH Imbau Masyarakat Jaga Lingkungan

“Jika ada data dan laporan yang sesuai, kami akan segera turun ke lapangan untuk mengobservasi dan mengasesment segala kebutuhan yang ada,” tambahnya. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Abdul Karim juga mengingatkan bahwa syarat utama untuk menerima bantuan sosial adalah terdaftarnya individu atau keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data dasar yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan seseorang atau keluarga dalam menerima bantuan sosial.

“Tanpa terdaftar dalam DTKS, proses penyaluran bantuan sosial tidak dapat dilanjutkan, mengingat pentingnya keakuratan data dalam distribusi bantuan,” ucapnya.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, Sentra Phalamartha, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses bantuan sosial untuk kelompok rentan di Sukabumi.

“Dengan adanya kolaborasi yang solid, diharapkan bantuan sosial dapat lebih cepat dan tepat sasaran, membantu mereka yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.

Bantuan sosial, melalui sistem yang lebih terorganisir dan berkolaborasi dengan banyak pihak, diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan sosial di masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193