Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menebar ancaman sanksi bagi tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku tidak netral di Pilkada Serentak 2024.
Demikian disampaikan Ade saat menerima Audiensi/Koordinasi Netralitas Kepala Desa, Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Bertempat di Pendopo Sukabumi, Rabu,(11/09/24).
“Apa yang telah kita bahas terkait netralitas ASN memang harus di perhatikan kepada para ASN jangan sampai para ASN tersebut mendapat sanksi karena mendukung salah satu calon,” tegasnya.
Untuk itu kata dia, semua pihak diharapkan mampu menjaga para ASN di Kabupaten Sukabumi agar bisa bertindak netral. Dengan kata lain, mereka tidak ikut mendukung salah satu pasangan calon sehingga Pemilukada di Kabupaten Sukabumi berjalan dengan lancar, aman dan nyaman.
“Sehingga pemimpin yang dihasilkan benar-benar menjadi harapan semua masyarakat,” ungkapnya. Hadir pada acara tersebut Assisten Pemkesra, Kasat Pol PP, Kaban Kesbangpol, Kadis DPMD, Inspektur serta Sekdis BKPSDM.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab Sukabumi Abdulloh Sarabiti menuturkan, pertemuan itu untuk menyamakan Persepsi dalam rangka netralitas ASN dan Kades dan Penertiban alat Peraga Sosialisasi ( APS )
Untuk mencegah terjadinya masalah terkait netralitas ASN, Kades dalam Pemilukada Kabupaten Sukabumi.
“Harapannya melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk tidak mendukung salah satu calon sehingga pemillukada menjadi lebih bermartabat,” tegas dia.