Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemkot Sukabumi tidak ingin mengambil resiko terhadap potensi meningkatnya angka inflasi yang saat ini berada titik aman yakni berada di angka 1,83 persen secara year to year (yoy)
Hal itu diutarakan Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Sukabumi. Erni Agus Riyani.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, bersama lintas sektoral terus melakukan pengendalian, seperti halnya, melakukan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yg efektif antar stakeholder terkait,” kata Erni.
Dia menambahkan, pihaknya menempuh upaya lainya yang akan dilakukan seperti yang pernah disampaikan Pj Wali Kota SUkabumi pada evaluasi kinerja triwulan IV, diantaranya, memantau pergerakan harga setiap hari bersama satgas pangan, mengintensifkan pemantauan stok dan pasokan bahan pokok.
Lanjut dia, dalam pengendalian inflasi, pihaknya bersama dinas dan lembaga lainya akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum.
“Termasuk, menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah, yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkauan barang dan jasa,” terangnya.
Sementara itu, tingkat inflasi month to month (m-to-m) dan tingkat inflasi year to date (y-to d) Kota Sukabumi bulan Agustus 2024, masing-masing sebesar 0,02 persen dan 1,18 persen.
Masih dalam pembahasan yang sama, secara year to year (yoy), Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 1,83 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 106,12. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, inflasi yoy tersebut karena adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya hamper seluruh indeks kelompok pengeluaran.
“Secara yoy Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 1,83 persen pada Agutus 2024,” ujarnya.
Masih menurut data BPS, sambung Erni, kelompok pengeluaran yang naik tersebut yakni, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,57 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,96 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,35 persen, kelompok kesehatan sebesar 3,37 persen, kelompok transportasi sebesar 0,7 persen.
“Begitu juga dengan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 3,22 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,54 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,51 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,12 persen,”jelasnya.