Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sejumlah substansi penting mengalami penyesuaian, mulai dari penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga penambahan kawasan peruntukan industri.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Weny Sulistyo, Penata Tingkat I (III/d), menjelaskan bahwa proses revisi RTRW telah melalui beberapa tahapan. Saat ini, pembahasan difokuskan pada materi Raperda bersama tim DPRD dan bagian hukum.
Menurutnya, Raperda tersebut dijadwalkan masuk agenda paripurna pada Kamis mendatang.
Kendati demikian, keseluruhan proses revisi diperkirakan belum dapat dituntaskan hingga akhir 2026 karena masih harus melewati tahapan pengajuan dan evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu materi penting dalam revisi tersebut berkaitan dengan penyesuaian target LP2B.
Mengacu pada ketentuan Kementerian ATR, target perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara akumulatif di Provinsi Jawa Barat mencapai 87 persen.
Namun, dengan mempertimbangkan karakteristik dan keterbatasan luas wilayah, daerah ini mendapatkan target sebesar 65 persen. Angka tersebut setara dengan 697,38 hektare dari total 1.259 hektare lahan sawah yang ada.
“Penyesuaian ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian sekaligus mengakomodasi kebutuhan pengembangan wilayah melalui kebijakan tata ruang yang terukur,” kata Weny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Selain sektor pertanian kata dia, revisi RTRW juga membawa perubahan dalam pendekatan pengembangan RTH.
Weny menyebutkan, definisi dan tipologi RTH kini diperluas dengan mengadopsi konsep Indonesia Biru yang mencakup unsur-unsur perairan, seperti sungai, saluran irigasi, embung, hingga kolam retensi.
Tidak hanya itu, pengembangan RTH juga diarahkan melalui pendekatan vertikal dan pemanfaatan atap bangunan atau rooftop garden.
“Langkah itu menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau di tengah keterbatasan ketersediaan lahan perkotaan,” ujarnya.
Di sisi lain, perubahan peruntukan ruang juga mencakup penambahan kawasan peruntukan industri di wilayah Cikundul, selain kawasan yang sebelumnya telah direncanakan di Sukaraja.
Weny menjelaskan bahwa kawasan peruntukan industri memiliki karakteristik berbeda dengan kawasan industri pada umumnya.
Dalam konsep peruntukan tersebut, aktivitas industri masih dimungkinkan berdampingan atau diselingi dengan zona kegiatan lain, seperti permukiman maupun fasilitas pendidikan, sepanjang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Adapun kewajiban penyediaan fasilitas pendukung lingkungan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturan pemanfaatan ruang.
Pengembang perumahan, misalnya, tetap diwajibkan memenuhi ketentuan penyediaan RTH dengan pola 18+2.
Begitu pula untuk kawasan perkantoran dan pertokoan yang harus menyediakan fasilitas pendukung berupa taman maupun ruang terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa revisi RTRW tidak sekadar memperbarui dokumen perencanaan wilayah, tetapi juga mengatur keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, keberlanjutan lahan pertanian, dan pengembangan kegiatan ekonomi.
Dengan masuknya pembahasan ke tahap Raperda, penyempurnaan substansi RTRW diharapkan dapat menjadi landasan bagi arah pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah secara lebih terencana, terukur, serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

