BNNK Melibatkan Instansi Vertikal dan OPD Fasilitasi P4GN

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi, melibatkan instansi vertikal di Wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan fasilitasi P4GN.

Dimana BNN Kabupaten Sukabumi, berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya menangkal ancaman narkoba di sektor kelembagaan.

Demikian disampaikan Kepala BNNK Sukabumi Sudirman, S.Ag,.M.Si saat Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Sukabumi Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan Tahun 2024 bertempat di Aula Ballroom hotel Horison Sukabumi, Kamis (29/8/2024).

“Kegiatan dalam rangka upaya menjalin sinergitas antar instansi dalam rangka menekan dan meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

Tanggap Ancaman Narkoba tersebut lanjut dia, dalam rangka melibatkan peserta dari Instansi Vertikal dan OPD di wilayah Kota dan Kab.Sukabumi yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan fasilitasi P4GN.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri Nasional, Paslon "Serasi" Mengajak Santri Jaga Nilai Keagamaan dan Kebangsaan

“Mengatasi kasus narkoba ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian atau BNN saja, namun permasalahan ini menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder, seluruh pemerintah daerah, serta harus melibatkan seluruh aspek masyarakat,” tegas dia.

Selain itu, pemerintah daerah berperan penting dalam mengkolaborasikan dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

“Pemerintah Daerah hendaknya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Inpres nomor. 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GNPN) Tahun 2020-2024,” ungkapnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *