KPU Kota Sukabumi Wajib Jalankan Regulasi dan Konstitusi

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, sebagai penyelenggara Pemilu di Pilkada serentak 2024, dituntut harus mematuhi regulasi dan konstitusi. Agar hasil pelaksanaan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Demikian disampaikan Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat menghadiri Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2024, di Hotel Horison, Ahad (26/5/2024).

“Sebagai sebuah sistem dan kesatuan gerak, KPU Kota Sukabumi dituntut untuk patuh secara regulasi dan konstitusi bahwa pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak ini haruslah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasi GPBLHS, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, 2030 Turunkan Emisi Karbon

Tahapan tahapan pelaksanaan pemilu kepala daerah secara serentak tahun 2024 telah dilalui Step by Step nya oleh KPU Kota Sukabumi dengan sangat baik merujuk pada regulasi yang sangat jelas yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2024, tambahnya.

Hadir dalam momen tersebut, Ketua KPU Kota Sukabumi beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi dan Pimpinan Cabang BJB Cabang Sukabumi.

Hadir pula Pimpinan Cabang BTN Cabang Sukabumi, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asisten 1 Setda Kota Sukabumi, Para Kepala Dinas dan Kabag Pemerintahan Kota Sukabumi, Camat se-Kota Sukabumi, ketua dan anggota PPK se-Kota Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *