Dorong Kemandirian Fiskal, DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, serta dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Selain menetapkan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga menjadi agenda penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kota Sukabumi Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan juru bicaranya, Suhud Jaya Kusuma, DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Kota Sukabumi yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yang menggembirakan raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut.

Pansus juga mengapresiasi sejumlah indikator kinerja pemerintah daerah, di antaranya keberhasilan meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori Pengendalian Inflasi Tahun 2026 tingkat Jawa dan Bali.

Selain itu, DPRD menilai realisasi insentif bagi ketua RT dan RW serta penganggaran kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) dalam APBD Perubahan 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap pelayanan masyarakat.

Kepatuhan perangkat daerah, BLUD, dan BUMD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah, turut menjadi poin yang mendapat apresiasi dari legislatif.

Baca Juga :  Sukabumi Perkuat Citra Kota Toleran, FKUB Gelar Baksos Lintas Umat Beragama

Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya terkait tingkat kemandirian fiskal daerah yang saat ini berada pada angka 37,16 persen.

Meskipun mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih mencapai 62,84 persen.

Atas kondisi tersebut, DPRD merekomendasikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pajak dan retribusi daerah, penyempurnaan sistem pendataan potensi pendapatan, serta pemberian penghargaan bagi organisasi perangkat daerah yang mampu melampaui target penerimaan.

Pansus juga menyoroti besarnya nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai perlu ditekan agar anggaran pembangunan dapat terserap lebih optimal.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan pendapat akhir Wali Kota.

Ia menegaskan bahwa kritik, saran, dan rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, seluruh proses pembahasan menjadi upaya bersama untuk memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tahapan pembahasan di tingkat daerah resmi selesai.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemerintah Kota Sukabumi juga memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD maupun hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *