Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kota Sukabumi 2027 Dibayangi Defisit Rp102 Miliar

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Ruang fiskal Pemerintah Kota Sukabumi semakin terbatas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ditambah kebutuhan belanja wajib membuat proyeksi defisit anggaran mencapai Rp102.125.679.349 atau sekitar Rp102,12 miliar.

Persoalan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026), yang dipimpin Ketua DPRD H. Wawan Juanda.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan Raperda Perubahan RTRW Kota Sukabumi Tahun 2022–2042.

Ayep menjelaskan, rancangan awal APBD 2027 disusun berdasarkan RKPD 2027 dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, serta diselaraskan dengan hasil Musrenbang Provinsi Jawa Barat, kebijakan fiskal nasional, dan kemampuan keuangan daerah.

Saat itu, pendapatan direncanakan Rp1.130.887.613.769, belanja Rp1.237.555.003.853, dan pembiayaan netto Rp106.667.390.084 sehingga anggaran berada dalam posisi berimbang.

Namun, setelah terbit Surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tentang Rincian Alokasi TKD 2027, muncul defisit Rp52.998.591.467.

DBH pajak dan bukan pajak turun dari Rp33.272.443.000 menjadi Rp31.665.382.000 atau berkurang Rp1.607.061.000 (4,83 persen), sedangkan DAU menyusut dari Rp477.924.326.467 menjadi Rp426.532.796.000 atau berkurang Rp51.391.530.467 (10,75 persen).

Sementara DBH Sawit Rp600 juta belum dapat dianggarkan karena masih menunggu verifikasi dan desk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bersama kementerian teknis.

Defisit kemudian meningkat setelah diperhitungkan kebutuhan belanja wajib lainnya, yakni pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tunggakan iuran pemerintah daerah untuk Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp39.061.831.350 serta kekurangan belanja pegawai Rp10.065.256.532.

Dengan seluruh komponen tersebut, total proyeksi defisit mencapai Rp102.125.679.349. Untuk mengatasinya, Pemkot telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada 23 Oktober 2026, berisi permohonan tambahan anggaran APBN 2027 guna memenuhi kekurangan belanja pegawai dan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemkot juga merencanakan alternatif pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik.

Ayep berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan penyesuaian pendapatan dan belanja sehingga APBD 2027 dapat ditetapkan dalam kondisi berimbang atau balance.

Selain APBD, rapat paripurna menyetujui Raperda inisiatif DPRD melalui Komisi III tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan.

Regulasi ini mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, serta perlakuan tidak adil.

Sementara perlindungan profesi mencakup pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, imbalan tidak wajar, pembatasan penyampaian pandangan, pelecehan profesi, hingga hambatan pelaksanaan tugas dan pengembangan karier.

Baca Juga :  Menteri AHY Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi, Selamatkan Potensi Kerugian hingga Rp183 Miliar

Raperda juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan di tingkat daerah yang bertugas menyusun program, memberikan advokasi nonlitigasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum, menerima serta menindaklanjuti pengaduan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.

Pemkot berkewajiban menyediakan informasi, memfasilitasi akses perlindungan, bantuan advokasi, serta meneruskan laporan kepada Satgas atau pihak berwenang.

Ayep mengapresiasi DPRD, khususnya Komisi III, atas inisiatif pembentukan regulasi tersebut. Menurutnya, pendidikan merupakan pilar peradaban sehingga guru dan tenaga kependidikan yang berinteraksi langsung dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, dan berbagai pihak membutuhkan rasa aman, penghormatan terhadap martabat profesi, serta kepastian perlindungan.

Secara yuridis, Raperda mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pansus DPRD merekomendasikan agar implementasinya tidak berhenti pada ketentuan normatif, tetapi diwujudkan melalui program nyata.

Satgas juga didorong bekerja efektif dan independen dengan sumber daya memadai serta didukung kemudahan akses informasi, pengaduan, fasilitasi, dan rujukan perlindungan.

Agenda lainnya adalah penjelasan Wali Kota mengenai Raperda Perubahan RTRW. Kota Sukabumi sebelumnya memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW 2022–2042, namun peninjauan kembali diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, perkembangan data spasial, dan kebijakan penataan ruang.

Permohonan peninjauan kembali telah dijawab Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor PB.01/144-200/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Penyusunannya mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui mekanisme pencabutan perda sebelumnya, periode RTRW direncanakan menjadi 2027–2047. Materi revisi meliputi pemutakhiran data spasial, penyesuaian kebijakan pembangunan dan penataan ruang, mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim, perlindungan kawasan lindung dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pengembangan kawasan budi daya, jaringan prasarana, serta struktur perkotaan.

Dalam arah pengembangan wilayah, Pusat Pelayanan Kota (PPK) Cikole diproyeksikan untuk perdagangan dan jasa, industri kreatif, serta pemerintahan. Sementara PPK Cibeureum diarahkan bagi pengembangan pendidikan tinggi, inkubator bisnis, dan fasilitas penunjang ekonomi digital.

Rapat paripurna berlangsung pukul 15.25 hingga 16.40 WIB dan dihadiri sekitar 150 orang, termasuk Wali Kota, Ketua DPRD, Sekda Andang Tjahjandi, unsur Forkopimcam, anggota DPRD, perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta wartawan.

DPRD juga menyetujui perubahan Keputusan DPRD Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 dan Propemperda Tahun Anggaran 2027.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *