Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus mematangkan rencana penataan kawasan kumuh dengan menyiapkan lokasi alternatif di Kampung Ijuk, wilayah Karang Tengah.
Langkah ini diambil setelah rencana penataan di kawasan Cikundul menghadapi sedikit kendala karena masyarakat belum bisa menerima konsep yang ditawarkan pemerintah.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Weny Sulistyo, menjelaskan bahwa rencana awal penataan kawasan kumuh sempat diarahkan ke Cikundul.
“Tanah di Cikundul itu adalah milik masyarakat. Sedangkan mereka belum memahami konsep yang ditawarkan. Akhirnya kita putuskan untuk dialihkan ke Kampung Injuk di Karang Tengah yang sudah terbukti berhasil,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pendekatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan lokasi.
“Pemerintah tidak hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga ingin memastikan program penataan dapat berjalan sesuai konsep dan memperoleh dukungan dari warga yang menjadi sasaran penerima manfaat, ” kata Weny, Rabu (4/11/2026).
Sebagai bagian dari persiapan, masyarakat sebelumnya telah diajak melihat langsung hasil penataan kawasan kumuh di Cipelang Herang.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran konkret mengenai perubahan lingkungan setelah dilakukan penataan, sehingga masyarakat dapat memahami manfaat program yang akan diterapkan di wilayah mereka.
Dari proses tersebut, alternatif lokasi kemudian mengarah ke Kampung Ijuk, tepatnya di seberang jalan atau di depan area parkiran wilayah Karang Tengah.
“Lokasi ini dinilai lebih memungkinkan karena status tanahnya merupakan milik masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, warga setempat telah menyatakan persetujuan setelah melihat secara langsung contoh penataan di Cipelang Herang.
Weny menegaskan, konsep pembangunan di Kampung Ijuk nantinya tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan penataan Cipelang Herang.
“Kondisi dan status rumah warga memiliki karakteristik berbeda sehingga diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pembangunan tanpa menghilangkan standar dasar penataan kawasan,” jelas Weni.
Kendati demikian, sejumlah aspek penting tetap menjadi perhatian, terutama pemenuhan standar lingkungan permukiman yang sehat dan layak.
Di antaranya menyangkut lebar jalan lingkungan serta penyediaan fasilitas sanitasi rumah sehat, termasuk pembangunan septic tank bagi warga.
Dengan pendekatan tersebut, penataan kawasan kumuh diharapkan tidak sekadar mengubah tampilan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hunian, aksesibilitas, dan kesehatan masyarakat.
“Penyesuaian teknis tetap dimungkinkan, sepanjang standar minimal yang telah ditetapkan dapat dipenuhi,” paparnya.
Lebih jauh, Weny menyampaikan bahwa program penataan kawasan kumuh ini telah masuk dalam perencanaan pemerintah.
Bahkan, upaya tersebut memperoleh dukungan dan apresiasi dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program penataan ini juga menarik perhatian melalui kunjungan pihak Jepang.
Selain rencana di Kampung Ijuk, pemerintah daerah masih menyiapkan tahapan penanganan kawasan kumuh di sejumlah wilayah lainnya.
Kecamatan Gunungpuyuh dan Cikundul menjadi bagian dari wilayah yang turut menjadi perhatian, sementara Warudoyong, Citamiang, dan Cikole masuk dalam rencana penanganan tahap berikutnya.
Untuk memastikan arah kebijakan dan menentukan prioritas penanganan, pihaknya masih melakukan pemutakhiran data terkait luasan kawasan kumuh yang tersisa di Kota Sukabumi.
Data terbaru mengenai jumlah hektare kawasan yang masih membutuhkan penataan tersebut ditargetkan dapat disiapkan hingga akhir tahun.
“Pemutakhiran data menjadi bagian penting agar program penanganan kawasan kumuh dapat dilaksanakan secara terukur, berdasarkan kondisi riil di lapangan, serta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah,” terangnya.
Melalui persiapan lokasi, pelibatan masyarakat, dan pemenuhan standar dasar permukiman sehat, Pemerintah Kota Sukabumi berupaya mendorong penataan kawasan kumuh yang lebih terarah.
“Kampung Ijuk menjadi salah satu alternatif yang diharapkan dapat melanjutkan keberhasilan penataan seperti yang telah terlihat di Cipelang Herang,” tandasnya.
Berdasarkan berita acara kesepakatan penghitungan dan penetapan pengurangan luasan Kota Sukabumi pada Kamis, 18 Desember 2025, yang dihadiri oleh Bappeda, DPUTR dan lurah se-Kota Sukabumi menyebutkan luas kawasan di angka 260,53 hektare.
Adapun luasan kumuh pada 2024 di 7 kecamatan dan 33 kelurahan adalah seluas 162,78 hektare. Sementara capaian pengurangan kumuh pada 2025 seluas 13,86 hektare dan sisa luasan kumuh mencapai 148,92 hektare.

