Perpanjangan Jabatan Pejabat Eselon II Ditentukan Kebutuhan Organisasi dan Kinerja

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Perpanjangan masa jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi tidak dilakukan secara otomatis.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah persyaratan, mulai dari kebutuhan organisasi, usulan kepala daerah, hingga hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Kepala BPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah terkait pengukuhan kembali sejumlah pejabat yang telah menduduki jabatan dalam periode tertentu, Kamis (1/10/2026).

“Mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan yang memungkinkan masa jabatan diperpanjang paling lama lima tahun dengan memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Taufik.

Dia menyebut, setidaknya terdapat tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan, yakni kebutuhan organisasi, usulan atau persetujuan kepala daerah, serta evaluasi kinerja.

“Yang pertama kebutuhan organisasi. Yang kedua diusulkan oleh kepala daerah, kemudian yang ketiga evaluasi kinerja,” jelasnya.

Untuk jabatan Sekretaris DPRD kata Taufik, prosesnya juga berkaitan dengan persetujuan DPRD.

Dengan demikian, keberlanjutan pejabat dalam jabatan tersebut harus memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus mendapatkan persetujuan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Dalam konteks Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, perpanjangan tersebut disebut masih memungkinkan karena kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja menjadi pertimbangan.

Namun, masa tugasnya tidak sampai lima tahun penuh karena yang bersangkutan diperkirakan memasuki masa pensiun pada 2029.
“Cuma tiga tahun,” ungkapnya.

Sementara bagi pejabat eselon II lainnya yang mendekati batas masa jabatan lanjut dia, keputusan perpanjangan juga akan dikembalikan kepada kebutuhan pemerintah daerah dan hasil evaluasi kinerja.

Menurutnya, seorang pejabat dapat saja diperpanjang apabila masih dibutuhkan organisasi dan memiliki kinerja yang baik.

Sebaliknya, apabila terdapat pertimbangan lain, termasuk kebutuhan penempatan pada perangkat daerah berbeda, maka pejabat tersebut dapat dialihkan sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

“Kalau misalnya yang bersangkutan kinerjanya lebih baik dibanding yang lain dan orang yang tepat, mungkin diperpanjang. Sebaliknya, kalau dipandang akan ada yang lebih baik dibanding yang bersangkutan, ya mungkin tidak diperpanjang,” jelasnya.

Ia juga meluruskan mengenai istilah “diparkir” yang sempat muncul dalam pembicaraan terkait pejabat pimpinan tinggi.

Istilah tersebut bukan merujuk pada adanya pejabat tertentu yang telah ditargetkan untuk dicopot atau diturunkan dari jabatannya.

Menurutnya, ungkapan tersebut lebih merupakan penekanan agar para pejabat terus meningkatkan kinerja. Tidak ada kasus khusus pejabat eselon II yang saat ini disebut akan “diparkir”.

“Enggak ada. Semuanya urusannya adalah kinerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, mutasi biasa tidak serta-merta membuat seorang pejabat pimpinan tinggi turun eselon. Penurunan jabatan dapat terjadi dalam kondisi tertentu, misalnya berkaitan dengan persoalan disiplin berat, namun hal tersebut merupakan kasus berbeda.

Di sisi lain, menyusul adanya sejumlah jabatan yang mengalami kekosongan, Pemerintah Kota Sukabumi telah menetapkan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan.

Beberapa di antaranya yakni Plt Sekretaris Dinas Sosial, Plt pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Untuk posisi Sekretaris Dinas Sosial, Plt dijabat oleh Erna. Sementara pada bagian lainnya juga telah ditetapkan pejabat pelaksana tugas sesuai kebutuhan organisasi.

Penetapan Plt tersebut dilakukan sebagai langkah administratif agar pelayanan dan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan sembari menunggu proses penataan jabatan selanjutnya.

Dengan demikian, kebijakan pengisian maupun perpanjangan jabatan di lingkungan Pemkot Sukabumi pada prinsipnya tetap mengacu pada kebutuhan organisasi serta evaluasi terhadap kinerja masing-masing pejabat.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *