Inspektorat Kota Sukabumi Perkuat Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Inspektorat Kota Sukabumi memperkuat langkah pencegahan praktik korupsi di lingkungan perangkat daerah, termasuk sektor pendidikan.

Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan ketika terjadi persoalan, tetapi juga melalui pembinaan dan pengawasan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramadhan Darojatun menjelaskan, pencegahan menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan Inspektorat.

Bahkan setiap SKPD didorong untuk memahami ketentuan sekaligus membangun sistem pengendalian agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar secara daring pada 14 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti 169 peserta yang berasal dari tenaga pendidik SD dan SMP serta tenaga kesehatan dari puskesmas se-Kota Sukabumi.

Dalam konteks pendidikan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan pemberian hadiah kepada guru, khususnya pada momentum kenaikan kelas maupun kelulusan.

Dia menambahkan, praktik pemberian tersebut perlu dipahami secara cermat. Sebab, pemberian yang berasal dari pihak pemberi memiliki konteks berbeda dengan pemberian yang didahului permintaan atau desakan dari pihak penerima.

“Penting dipahami oleh tenaga pendidik agar kebiasaan yang awalnya dipandang sebagai bentuk penghargaan tidak berkembang menjadi praktik yang berpotensi masuk kategori pemerasan,” kata Agus, Rabu (16/9/2026).

Karena itu, kata dia, pencegahan tidak berhenti pada penyampaian larangan, tetapi juga melalui peningkatan pemahaman aparatur mengenai aturan dan batasan dalam menerima pemberian.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pola pencegahan yang dilakukan Inspektorat di lingkungan SKPD mencakup sosialisasi, pemeriksaan, serta audit.

Pengawasan dilakukan melalui pendekatan ketaatan dan kinerja untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan sekaligus mendorong tumbuhnya integritas aparatur.

“Selain pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, Inspektorat juga memiliki peran pada tahap perencanaan. Salah satunya melalui review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK),” ujarnya.

Baca Juga :  Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan

Dia menambahkan, review tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan yang direncanakan memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai sebelum dilaksanakan.

Pengawasan juga menyentuh sisi pendapatan daerah. Inspektorat melakukan review terhadap potensi pendapatan daerah untuk melihat kesesuaian antara potensi yang ada dengan realisasi yang diperoleh.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya deviasi antara potensi dan realisasi pendapatan.

Dalam penanganan persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah, Inspektorat memiliki ruang dalam fungsi pembinaan dan penyelesaian sesuai kewenangannya.

Namun, apabila suatu perkara telah memenuhi unsur pidana atau berkaitan dengan penegakan hukum, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum.

Pemaparan mengenai pencegahan tersebut turut diberikan oleh Dr. Fahrurroji, M.Si., Widyaiswara BKPSDM yang juga merupakan mantan Irban Inspektorat dan anggota Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).

Masih kata Agus, dalam lingkungan pendidikan, penguatan pencegahan dinilai penting karena sekolah merupakan salah satu unit pelayanan pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Pemahaman mengenai gratifikasi perlu menjadi bagian dari budaya kerja tenaga pendidik,” terang dia.

Pencegahan sejak awal diharapkan mampu menutup ruang terjadinya penyimpangan, termasuk dalam praktik pemberian hadiah yang berpotensi menimbulkan persoalan apabila terdapat permintaan maupun tekanan.

Dengan pola tersebut, Inspektorat menempatkan pencegahan sebagai proses yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemahaman aparatur, pengawasan perencanaan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap aturan.

Khusus bagi tenaga pendidik, pemahaman mengenai batas antara pemberian dan gratifikasi diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *