Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Suara sekitar 300 driver Maxim yang memenuhi Kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026), mendapat ruang untuk disampaikan dan dibahas bersama.
Di hadapan para pengemudi, DPRD menegaskan persoalan yang mereka bawa menyangkut penghidupan sehingga perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.
Persoalan penghasilan menjadi salah satu hal yang paling mendapat perhatian DPRD.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan pihaknya dapat memahami kondisi yang dirasakan driver karena pekerjaan tersebut menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga.
“Kami dapat memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh para driver,” ujar Wawan saat menerima aspirasi peserta aksi.
Tidak ingin berhenti pada forum dengar pendapat, DPRD langsung menyiapkan langkah lanjutan.
Untuk itu dewan berencana memanggil manajemen Maxim pusat untuk hadir dan mendengarkan secara langsung berbagai keluhan yang disampaikan driver sekaligus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dipersoalkan.
Kewenangan kantor cabang menjadi alasan penting bagi DPRD untuk meminta keterlibatan manajemen pusat.
Dalam audiensi, Kepala Cabang Maxim Sukabumi Rido Rabani menjelaskan bahwa kebijakan perusahaan bersifat sentralistik dan keputusan utama berada pada manajemen pusat, sedangkan cabang menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
Pengalaman menangani persoalan ojol sebelumnya juga menjadi pijakan DPRD. Wawan menyebut persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online pernah dibawa kepada Kementerian Perhubungan dan akhirnya memperoleh solusi.
Karena itu, pihaknya menyatakan akan kembali mengawal persoalan driver Maxim sampai tuntas.
Tak hanya mediasi, aspirasi mengenai regulasi daerah turut menjadi perhatian. Driver mengusulkan adanya Perda atau Perwal yang dapat menjadi payung pengaturan persoalan transportasi daring.
Wanju sapaan Wawan Juanda menyatakan usulan tersebut akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Gelombang aspirasi itu sendiri bermula dari keresahan para pengemudi terhadap kondisi ekonomi mereka.
Massa yang mengusung tagline “Satu Komando Bergerak” sebelumnya berkumpul di Stadion Surya Kencana sebelum bergerak menuju gedung DPRD melalui Jalan Stadion, Nyomplong, Sudirman, Veteran, Surya Kencana, Syamsudin hingga Jalan Ir. H. Juanda.
Tiga tuntutan kemudian menjadi pokok perjuangan massa. Mereka meminta moratorium pendaftaran mitra baru, evaluasi potongan tarif dan layanan tambahan, serta penghapusan program Turbo.
Soal jumlah mitra, driver menilai pertumbuhan pendaftaran selama ini telah membuat persaingan mendapatkan order semakin ketat.
Brother Jeng selaku perwakilan driver menyebut persoalan tersebut telah disampaikan sejak 2022, tetapi pihak Maxim dinilai selalu memberikan jawaban yang sama, yakni pendaftaran disesuaikan dengan supply and demand serta kondisi sosial ekonomi daerah.
Gambaran pendapatan yang disampaikan driver menunjukkan tekanan yang mereka rasakan.
Mereka mengaku penghasilan sehari bisa kurang dari Rp100 ribu meskipun bekerja sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Bahkan, pendapatan Rp45 ribu sehari disebut sudah dianggap cukup baik.
Potongan pada setiap order juga menjadi sumber keberatan berikutnya. Driver mempertanyakan biaya layanan tambahan Platform V sebesar Rp1.200 per order.
Mereka memperkirakan total potongan yang harus ditanggung dapat mencapai sekitar 13 persen dan meminta penerapan biaya tersebut dievaluasi.
Program Turbo menjadi tuntutan ketiga yang disampaikan secara terbuka. Driver mempersoalkan biaya Rp15 ribu untuk durasi tiga jam dan menilai program tersebut dapat memengaruhi peluang mendapatkan order bagi pengemudi yang tidak mengikutinya. Karena itu, mereka meminta Turbo Prioritas di Kota Sukabumi dihapus.
Dari pihak aplikator, seluruh aspirasi tersebut dinyatakan telah diterima. Kepala Cabang Maxim Sukabumi Rido Rabani mengatakan pihaknya telah mencatat tuntutan driver, tetapi kewenangan mengambil keputusan berada pada manajemen pusat.
Untuk persoalan pendaftaran mitra, Maxim tetap menjelaskan bahwa mekanismenya menggunakan pertimbangan supply and demand.
Kondisi sosial ekonomi daerah juga disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan sistem tersebut.
Mengenai komisi, pihak Maxim memberikan penjelasan berbeda dengan kekhawatiran driver. Rido menyatakan sistem komisi sejak Juli 2026 telah berjalan sesuai Peraturan Presiden dan menegaskan tidak terdapat pemotongan ganda terhadap mitra pengemudi.
Platform V pun dijelaskan sebagai biaya yang penerapannya tidak terbatas di tiga daerah. Rido menyatakan biaya tersebut telah berlaku di seluruh kota di Indonesia sebagai bagian dari biaya layanan dan pemeliharaan platform.
Berbeda dengan anggapan sebagian driver, program Turbo menurut Maxim tidak bersifat wajib. Rido menjelaskan fitur tersebut opsional dan digunakan untuk membentuk komposisi driver yang memperoleh prioritas order. Program tersebut, katanya, masih terus dievaluasi dan diperbaiki.
Dinas Perhubungan Kota Sukabumi kemudian mengambil posisi sebagai penghubung antarpihak.
Kadishub, Iskandar Ifhan yang hadir langsung dalam pertemuan itu menyatakan persoalan tersebut perlu dikoordinasikan bersama Kementerian Perhubungan, lembaga pengawasan terkait dan pihak aplikator.
Dampak persoalan pendapatan driver terhadap pelayanan publik juga menjadi perhatian Dishub. Ketika pendapatan pengemudi berkurang, kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik untuk pengantaran penumpang maupun barang.
Sebuah gagasan lain ikut muncul dalam forum tersebut. Peserta aksi mengusulkan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menggunakan jasa driver ojol selama beberapa hari kerja. Usulan itu disebut akan dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut oleh Dishub.
Akhir dari rangkaian aksi ditandai dengan audiensi bersama sejumlah unsur terkait. Perwakilan peserta diterima langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, S.H., untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas langkah penyelesaiannya.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara pernyataan sikap. Dokumen tersebut ditandatangani unsur DPRD, Dishub, perwakilan Maxim Cabang Sukabumi, Disnaker dan Diskominfo Kota Sukabumi.
Dengan demikian, perjuangan driver tidak berhenti pada aksi turun ke jalan. DPRD menyatakan akan mendampingi dan menengahi persoalan tersebut, memanggil manajemen pusat Maxim, serta mengkaji kemungkinan regulasi daerah sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi para pengemudi.

