Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Tambahan penerimaan sekitar Rp89 miliar dari bagi hasil menjadi salah satu poin penting dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Tambahan tersebut kini memiliki ruang pemanfaatan setelah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., menegaskan, tambahan penerimaan tersebut tidak serta-merta dapat diarahkan seluruhnya untuk belanja pembangunan.
Pemerintah daerah terlebih dahulu harus memastikan berbagai kewajiban daerah dapat dipenuhi.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” ujar Budi Azhar.
Menurutnya, kebutuhan belanja wajib menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penggunaan tambahan anggaran tersebut.
Pembayaran pegawai dan berbagai kewajiban pemerintah daerah harus diamankan terlebih dahulu sebelum sisa kemampuan anggaran diarahkan kepada kebutuhan pembangunan.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib,” tegasnya.
Dengan demikian, tambahan anggaran yang diperoleh Kabupaten Sukabumi tidak hanya berbicara mengenai besaran dana yang masuk, tetapi juga menyangkut bagaimana ruang fiskal tersebut dapat dibagi secara proporsional antara kewajiban pemerintah dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah kebutuhan wajib terpenuhi, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengarahkan anggaran kepada sejumlah sektor prioritas.
Infrastruktur, jalan, kesehatan dan pendidikan menjadi beberapa bidang yang disebut perlu mendapat dukungan anggaran.
Pengalokasian tersebut, lanjut dia, tetap harus mengacu pada sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk target yang harus dicapai pada 2026.
“Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” jelasnya.
Sebelum sampai pada tahap pelaksanaan, perubahan APBD tersebut masih harus melewati mekanisme evaluasi pemerintah provinsi.
Setelah persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, dokumen Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan.
Persetujuan tersebut sebelumnya didahului pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil pembahasan kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna oleh H. Usep.
Rapat yang dipimpin Budi Azhar Mutawali itu turut dihadiri Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M., Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat serta tamu undangan lainnya.
Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Rencana tersebut menjadi pedoman bagi lembaga legislatif dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan pada tahun mendatang.

