Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, terus mendorong percepatan pelayanan administrasi kependudukan.
Prioritas utama adalah mengejar target perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal itu disampaikan, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil, Rita Rosita, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026).
Dia menyampaikan, capaian perekaman KTP-el hingga saat ini telah mencapai 99,2 persen dari target tahun ini sebesar 99,68 persen.
Rita juga mengatakan, capaian tersebut masih terus didorong agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Namun kata dia, upaya percepatan pelayanan langsung ke wilayah masih menghadapi kendala, salah satunya berkaitan dengan efisiensi anggaran.
“Untuk percepatan ke wilayah memang belum bisa dilakukan secara maksimal karena ada efisiensi anggaran dan beberapa kendala lainnya,” ujar Rita.
Meski demikian, Disdukcapil tetap melakukan langkah alternatif dengan memanfaatkan jaringan pemerintahan di tingkat kelurahan hingga RT dan RW.
“Warga yang belum melakukan perekaman terus dipanggil dan diarahkan untuk datang mendapatkan pelayanan,” kata Rita.
Pada bagian lain dia menjelaskan, selain perekaman KTP-el, Disdukcapil juga tengah mengejar peningkatan aktivasi IKD.
“Target nasional ditetapkan sebesar 30 persen, sementara target yang disesuaikan untuk Kota Sukabumi berada di angka 11,25 persen,” terangnya.
Hingga bulan ini, tingkat aktivasi IKD telah mencapai sekitar 10 persen. Itu artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 2 persen untuk mencapai target daerah tersebut.
Rita menegaskan, pihaknya mendorong aktivasi IKD melalui setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Setiap warga yang datang akan terlebih dahulu ditanyakan mengenai status aktivasi IKD,” ungkapnya.
Langkah tersebut dilakukan karena ke depan IKD akan semakin berperan dalam pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pelayanan secara daring maupun perubahan sejumlah data kependudukan.
“Setiap warga yang datang kita tanyakan apakah sudah aktivasi IKD atau belum,” ucapnya.
Ke depan tambah dia, pelayanan online dan perubahan data, seperti golongan darah dan lainnya, akan terpusat melalui IKD sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke dinas.
Disdukcapil juga tetap menjalankan layanan jemput bola melalui program Gerak Cepat atau Gercep.
Layanan ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat rentan, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang mengalami kesulitan untuk mendatangi kantor Disdukcapil.
Pelayanan Gercep dilakukan berdasarkan surat permohonan dari kelurahan. Dari target sebanyak 60 orang, hingga saat ini sudah 41 orang yang mendapatkan pelayanan perekaman.
Di sisi lain, perhatian juga diberikan terhadap warga yang memasuki usia wajib memiliki KTP. Tahun ini, sekitar 5.500 warga yang masuk kategori wajib KTP pemula, termasuk pelajar dan mahasiswa, menjadi sasaran perekaman.
Sementara untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), target yang ditetapkan tahun ini mencapai 75 persen. Disdukcapil optimistis target tersebut dapat tercapai.
Rita menambahkan, penerapan IKD menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan menuju sistem digital.
Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses data kependudukan seperti kartu keluarga, data anggota keluarga, maupun identitas KTP secara lebih terintegrasi.
Pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan layanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk layanan yang membutuhkan verifikasi identitas secara digital.
Dengan demikian, peningkatan aktivasi IKD tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan pola pelayanan publik dari sistem konvensional menuju layanan berbasis digital.

