Langka Tapi Nyata, Di Nanggeleng Ada MCK Puluhan Tahun Disulap Jadi Rumah Pribadi

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Langka tapi nyata. Bangunan mandi, cuci, kakus (MCK) yang selama puluhan tahun dikenal sebagai fasilitas masyarakat di RT 02, RW 10, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kini telah dibongkar dan berubah menjadi bangunan rumah yang disebut-sebut milik pribadi.

Perubahan tersebut menjadi perhatian warga. Pasalnya, bangunan MCK yang disebut telah berdiri lebih dari 30 tahun itu selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kini, fasilitas tersebut sudah tidak lagi ada dan lokasi yang sebelumnya menjadi tempat MCK telah berubah fungsi.

Tak hanya soal hilangnya fasilitas umum, perubahan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai status lahan dan dasar perubahan pemanfaatannya.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, berdasarkan sejarah yang diketahuinya, lahan tersebut sejak dahulu memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Bahkan, lahan itu disebut merupakan tanah wakaf yang diberikan untuk pembangunan MCK.

“Berdasarkan sejarah, itu turun-temurun. Semenjak saya menjadi RT pun, sudah jelas itu tanah diwakafkan untuk menjadi MCK,” ujarnya saat ditemui, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, keberadaan MCK tersebut telah berlangsung lintas generasi dan setidaknya melewati tujuh kali pergantian kepemimpinan RT maupun RW.

Selama ini, kata dia, pengurus lingkungan hanya melakukan rehabilitasi terhadap bangunan yang ada. Sebab, fungsi lahan tersebut sejak awal diketahui sebagai fasilitas MCK masyarakat.

“Kita dulu juga sebagai pengurus RT hanya bisa melakukan rehabilitasi saja. Karena di situ juga ada mata air, jadi dari orang tua dulu (yang mewakafkan) ingin menjadikan ini (MCK) sebagai ladang amal ibadahnya almarhumah,” katanya.

Namun, kondisi tersebut berubah setelah bangunan MCK dibongkar dan di lokasi tersebut kemudian berdiri bangunan rumah pribadi.

Perubahan itu disebut menjadi perbincangan warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan mengapa bangunan yang selama puluhan tahun digunakan bersama tersebut tiba-tiba dibongkar dan lahannya kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut narasumber, apabila memang hendak dilakukan perubahan terhadap bangunan dan pemanfaatan lahan, seharusnya masyarakat terlebih dahulu dilibatkan dalam musyawarah.

“Menurut saya pribadi, harusnya sebelum MCK yang berdiri kokoh tadi dirubuhkan menjadi bangunan rumah pribadi, itu harusnya dimusyawarahkan dulu dengan warga,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah MCK dibongkar, sejumlah warga bahkan datang kepadanya untuk bertanya sekaligus menyampaikan keberatan.

“Dan itu sebenarnya sudah menjadi ramai pembicaraan di masyarakat saat MCK tersebut dirubuhkan. Banyak masyarakat yang datang ke saya, baik bertanya ataupun komplain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapten Serasi Siapkan 13 Program Unggulan Fahmi-Dida Hadapi Dinamika Debat

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Terutama terkait status lahan yang disebut sebagai tanah wakaf dan bagaimana proses perubahan pemanfaatannya.

Jika benar lahan tersebut merupakan tanah wakaf, maka dokumen wakaf, tujuan peruntukan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya perlu dipastikan.

Begitu pula dengan bangunan rumah yang kini berdiri di lokasi tersebut. Warga menyebut bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait maupun pihak yang membangun atau menguasai bangunan.

Warga juga menyebut lokasi tersebut berada di kawasan bantaran sungai. Kendati demikian, status dan batas kawasan tersebut masih perlu diverifikasi kepada instansi teknis yang berwenang.

Sementara itu, pihak Kelurahan Nanggeleng mengaku belum mengetahui adanya persoalan tersebut.

Lurah Nanggeleng, Mulyono, mengatakan pihak kelurahan belum menerima laporan dari pengurus RT maupun RW setempat mengenai pembongkaran MCK dan perubahan fungsi lahan tersebut.

“Saya belum dapat laporan dari RT atau RW setempat. Justru saya baru dapat kabar ini,” kata Mulyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, saat dikonfirmasi dirinya tengah berada di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengikuti agenda rapat bersama para lurah.

“Sekarang saya sedang di pemda, mau ada rapat dulu bersama semua lurah,” ujarnya.

Dengan belum adanya laporan resmi ke pihak kelurahan, persoalan tersebut kini masih menyisakan tanda tanya.

Apakah lahan tersebut benar merupakan tanah wakaf? Siapa yang berwenang mengubah peruntukannya? Apakah pembongkaran MCK telah melalui musyawarah dengan masyarakat? Dan apakah bangunan rumah yang kini berdiri di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan serta tata ruang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari pihak yang berwenang agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Terlebih, apabila benar lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang sejak awal diperuntukkan bagi fasilitas masyarakat, maka status, peruntukan, dan proses perubahan pemanfaatannya perlu diperjelas berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dibuat, status hukum lahan, dokumen wakaf apabila memang ada, dasar pembongkaran MCK, proses perubahan fungsi lahan, serta legalitas bangunan rumah yang kini berdiri di lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *