Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi memastikan tidak menemukan adanya penolakan pasien di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kepastian itu disampaikan setelah Kepala Dinkes Kota Sukabumi, Ida Halimah, S.K.M., M.Si., turun langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut.
Namun, hasil verifikasi Dinkes tersebut tidak serta merta mengakhiri polemik. Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, justru meminta proses rujukan pasien dijelaskan secara lebih terbuka, terutama terkait rentang waktu sejak surat rujukan diterbitkan hingga pasien akhirnya diterima di RSUD.
Klarifikasi Dinkes disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinkes Kota Sukabumi dan RSUD R. Syamsudin, S.H., Sabtu (12/9/2026).
Dalam pengecekan tersebut, Ida didampingi Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD R. Syamsudin, dr. Asep Saepulah, serta tim Dinkes Kota Sukabumi.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan penolakan pasien yang sebelumnya beredar di media sosial sesuai dengan kondisi pelayanan di lapangan.
Dari hasil pengecekan tersebut, Dinkes menyatakan tidak menemukan adanya penolakan pasien.
Ida menyampaikan, pasien tetap diterima dan mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kendala yang terjadi lebih berkaitan dengan kondisi ruang rawat inap yang sedang penuh.
Akibat keterbatasan tempat tidur, pasien harus menjalani observasi dan perawatan sementara di IGD sambil menunggu tersedianya ruang rawat inap.
Pihak rumah sakit, kata Dinkes, juga terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan ruang perawatan untuk memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan medis.
Posisi Dinkes tersebut penting karena klarifikasi dilakukan langsung melalui pengecekan lapangan, bukan semata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Dengan demikian, hasil verifikasi Dinkes menjadi rujukan penting dalam melihat persoalan pelayanan pasien tersebut secara objektif.
Meski demikian, Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, masih mempertanyakan rangkaian proses yang terjadi sebelum pasien akhirnya diterima di RSUD.
Melalui kolom komentar unggahan klarifikasi Dinkes, Inggu mempertanyakan proses pelayanan pasien tersebut.
“Lucu sekali Kepala Dinas,” tulis akun Instagram @inggu_sudeni.
Inggu mengungkapkan, dirinya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinkes terkait persoalan pasien tersebut. Namun, menurutnya, koordinasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian seperti yang diharapkan.
Ia kemudian mengaku berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Sukabumi. Setelah Ketua Komisi III berkomunikasi dengan pihak RSUD, pasien akhirnya dapat diterima.
“Itu pasien diterima ketika saya koordinasi dengan Anda tidak ditanggapi, kemudian saya koordinasi dengan Komisi 3. Ketua Komisi kemudian koordinasi dengan RSUD, baru pasien bisa diterima,” tulisnya.
Inggu juga meminta Dinkes melihat kembali dokumen rujukan pasien. Ia menyoroti adanya perbedaan waktu antara tanggal surat rujukan dengan waktu pasien akhirnya masuk ke RSUD.
Inggu mengungkapkan, surat rujukan tersebut tertanggal 7 September, sementara pasien baru dapat masuk RSUD pada 11 September setelah persoalan itu disampaikan kepadanya.
“Cek surat rujukannya tanggal 7, baru bisa masuk RSUD tanggal 11 setelah lapor ke saya,” ujarnya.
Di titik inilah persoalan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lengkap.
Hasil sidak Dinkes memang menyatakan tidak ditemukan penolakan pasien dan pasien tetap memperoleh penanganan di IGD. Namun, pertanyaan DPRD mengenai rentang waktu rujukan juga perlu dijawab agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah pasien datang pada 7 September atau pada tanggal berbeda? Kapan pasien pertama kali diterima dan diperiksa? Apakah sejak awal pasien langsung mendapatkan penanganan di IGD? Kapan permintaan ruang rawat inap diajukan dan apa alasan pasien belum dapat dipindahkan?
Termasuk, perlu dijelaskan apakah koordinasi dengan DPRD terjadi karena persoalan pelayanan memang mengalami hambatan atau hanya merupakan bagian dari upaya mempercepat komunikasi antara pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, perbedaan keterangan antara Dinkes dan anggota DPRD tidak harus dimaknai sebagai pertentangan mengenai ada atau tidaknya penolakan.
Dinkes telah menjalankan kewenangannya dengan melakukan pengecekan dan menyampaikan hasil verifikasi.
Sementara itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan proses pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan, berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar memperdebatkan istilah “ditolak” atau “tidak ditolak”, melainkan membuka kronologi pelayanan pasien secara utuh.
Jika pasien memang sejak awal diterima dan mendapatkan penanganan di IGD karena ruang rawat inap penuh, maka penjelasan mengenai kondisi tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila dalam proses rujukan terdapat hambatan komunikasi atau prosedural yang menyebabkan pasien membutuhkan waktu beberapa hari hingga mendapatkan pelayanan lanjutan, hal tersebut juga penting menjadi bahan evaluasi.
Sebab, bagi masyarakat, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari apakah pasien akhirnya diterima rumah sakit, tetapi juga dari bagaimana proses pasien memperoleh pelayanan sejak pertama kali dirujuk.
Polemik ini pun diharapkan menjadi momentum bagi Dinkes dan RSUD R. Syamsudin untuk memperkuat transparansi informasi sekaligus memastikan mekanisme pengaduan dan koordinasi pelayanan dapat berjalan cepat ketika masyarakat menghadapi kendala.
Dengan begitu, hasil verifikasi Dinkes tetap menjadi dasar penting, sementara pertanyaan DPRD mengenai proses rujukan dapat dijawab melalui data dan kronologi yang jelas.

