Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Hukum telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD, yakni Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), kedua Raperda tersebut sejauh ini tahapannya sudah masuk ke Pansus (Panitia khusus), sebelumnya penyampaian penjelasan Pj Wali Kota, termasuk tanggapan dari para anggota Fraksi DPRD melalui rapat paripurna.
“Sekarang memang tahapannya sudah di bentuk Pansus DPRD, pekan ini Pansus sudah mulai bekerja dan melakukan kunjungan ke beberapa tempat. Kedua Raperda itu di gabung dalam satu Pansus,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/5/2024).
Terkait Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, Yudi menjelaskan sebelum di sampaikan ke DPRD, pihaknya telah melakukan uji publik untuk Raperda tersebut, dengan mengundang semua stakeholder terkait, mulai dari himpunan advokat, termasuk dari unsur akademisi untuk memberikan saran dan masukannya.
“Pada pekan kemarin kita juga telah melakukan harmonisasi dengan Kemenhumkam, yang di lanjut dengan pembahasan dewan melalui Pansus, kemudian ada pembulatan. Kita juga fasilitasi ke Provinsi, yang kemudian turun penandatanganan dari Kemendagri, baru kemudian di tetapkan menjadi Raperda,”tuturnya
Perda Bantuan Hukum lanjut Yudi, merupakan amanat dari Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dalam pasal 19 diamanatkan bahwa daerah dapat mengatur Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, sepanjang kemampuan daerah.
“Tingkat masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum di Kota Sukabumi cukup ada, dan menang harus kita tangani, sebagai bentuk persamaan hukum. Bantuan hukum ini untuk semua aspek hukum, baik itu pidana, perdata bahkan sampai tata usaha negara, dalam prakteknya kita sesuaikan dengan kebijakan,”jelas Yudi.
Masih kata Yudi, Pemda akan mengalokasikan anggaran senilai Rp7,5 juta untuk satu perkara yang berkekuatan hukum tetap, nilai tersebut di sesuaikan dengan daerah lain yang ada di Provinsi Jawa Barat, seperti Kabupaten Sukabumi Rp5 juta, dan Kota Bogor sampai Rp10 juta untuk satu perkara.
“Tahun 2025 nanti setelah Perda ini disahkan, akan kita anggarkan untuk lima perkara dahulu,”ujarnya.
Sejauh ini untuk bantuan hukum kendala di Kota Sukabumi masih belum banyaknya organisasi bantuan hukum (OBH) yang belum banyak terakreditasi. Pembentukan Ranperda bantuan hukum juga untuk mendorong OBH-OBH yang ada di Kota Sukabumi untuk melakukan akreditasi.
“Karena anggaran bantuan hukum ini akan di salurkan melalui OBH-OBH yang sudah terakreditasi, tidak ke masyarakat langsung,”bebernya.
Bagian hukum menargetkan kedua Raperda tersebut bisa selesai di akhir Juni 2024, sebelum memasuki triwulan ketiga. Apalagi Raperda PUG di nilai sudah cukup intens melalukan pembahasan dengan Kementerian, PUG sendiri salah satu Perda yang paling baru di Indonesia. Pada tahun 2023 keluar Permen PPA untuk dilakukan penyesuaian, Sukabumi salah satu Kota yang melakukan pembaharuan itu.
“Alhamdulillah kita dapat eksistensi dari Kementrian PPA secara langsung dalam penyusunan Raperda ini. Bahkan dua kali eksistensi yang di hadiri oleh Kabiro Hukumnya,”ungkapnya.
Kemungkinan setelah dua Raperda di selesaikan, Yudi menambahkan, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi akan lanjut mengajukan dua Raperda lagi di triwulan ketiga yakni Raperda RPPLH dan Raperda RPJPD.
“Kedua Raperda itupun sudah siap kita ajukan ke DPRD, untuk RPJPD sendiri saat ini sedang dalam tahapan review Inspektorat. Sedangkan RPPLH naskah akademisnya sudah siap, bahkan DLH sudah melakukan uji publik,”pungkasnya.