Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Pada rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Proses paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan Hendra Purnama.
Setelah itu, berita acara keputusan DPRD atas raperda tersebut dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra sebagai dasar penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Agenda kemudian berlanjut pada penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Laporan yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD H. Usep menjelaskan bahwa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilaksanakan pada 4 hingga 5 Agustus 2026 sebagai tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan atas dua agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama mengenai penetapan Perda Disabilitas sekaligus Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan sambutan yang memuat pendapat akhir pemerintah terhadap Raperda Disabilitas serta penjelasan mengenai Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata sebagai usulan regulasi baru yang akan dibahas DPRD.
Sebelum rapat ditutup, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Penyampaian tersebut menjadi awal pembahasan terhadap perubahan regulasi di bidang ketenagakerjaan.
Pengesahan Perda Disabilitas menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui payung hukum yang lebih jelas dan terukur.
Sementara itu, disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Adapun dua raperda lainnya, yakni Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Jika tidak ada aral malintang Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi serta pendapat Bupati.

