Kwarda Jabar Tegaskan Ketua Harian Kwarcab Bukan Kewenangan Tim Formatur

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat menegaskan bahwa penentuan Ketua Harian dalam struktur kepengurusan Kwartir Cabang (Kwarcab) bukan merupakan kewenangan tim formatur.

Jabatan tersebut menjadi hak Ketua Kwarcab dan keberadaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Organisasi dan Kelembagaan Kwarda Jawa Barat, Baim Setiawan, saat memberikan penjelasan terkait dinamika penyusunan kepengurusan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi masa bakti 2026–2031.

Baim menambahkan, posisi Ketua Harian tidak bersifat wajib dalam struktur kepengurusan Gerakan Pramuka. Karena itu, keberadaan jabatan tersebut bergantung pada pertimbangan Ketua Kwarcab dalam menjalankan roda organisasi.

“Jika Ketua Kwarcab memandang perlu adanya Ketua Harian, maka penunjukannya menjadi kewenangan Ketua Kwarcab dengan mengambil dari unsur pimpinan Kwarcab yang sudah ada,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, tim formatur memiliki tugas menyusun komposisi kepengurusan sesuai hasil musyawarah dan ketentuan organisasi. Namun, untuk posisi Ketua Harian, keputusan tidak berada di tangan formatur.

Baim menilai pemahaman mengenai kewenangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan anggota Gerakan Pramuka.

Menurutnya, seluruh proses organisasi harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART.

Selain menjelaskan soal Ketua Harian, Baim juga memaparkan mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kwarcab dan Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab).

Baca Juga :  BPBD kota Sukabumi Susun Renstra 2025–2029, Fokus Perkuat Mitigasi Bencana

Ia menegaskan, Kwarda Jawa Barat tidak menerbitkan SK secara sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi atau keputusan kepala daerah yang menjabat sebagai Ketua Mabicab.

Untuk Kota Sukabumi, kata dia, proses tersebut akan mengacu pada rekomendasi atau keputusan yang diterbitkan Wali Kota Sukabumi selaku Ketua Mabicab. Setelah dasar administrasi tersebut diterima, Kwarda akan memproses pengesahan susunan kepengurusan yang diajukan.

Lebih lanjut, Baim juga menyinggung kemungkinan munculnya perbedaan pendapat dalam proses penyusunan kepengurusan oleh tim formatur. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi.

Namun demikian, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Apabila tidak tercapai kesepahaman antara ketua dan anggota maupun antaranggota tim formatur, maka keputusan terakhir berada pada Ketua Tim Formatur.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, bertujuan memberikan kepastian organisasi agar proses penyusunan kepengurusan dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut akibat perbedaan pandangan.

Baim berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan kepengurusan Kwarcab Kota Sukabumi dapat menjadikan AD/ART Gerakan Pramuka sebagai pedoman utama dalam menjalankan mekanisme organisasi.

“Dengan berpegang pada aturan yang berlaku, setiap dinamika yang muncul dapat diselesaikan secara baik dan organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *