Wali Kota Buka Ruang Dialog, P2RW Dipastikan Kembali Berjalan

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya menyampaikan jawaban resmi atas berbagai aspirasi dan tuntutan yang diajukan Forum RT dan RW Kota Sukabumi.

Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, sebagai respons atas dinamika yang berkembang di tengah masyarakat termasuk tuntutan dari Forum RT/RW.

Dalam keterangannya, Ayep Zaki menyatakan bahwa pemerintah memahami kegelisahan, harapan, serta semangat para pengurus RT dan RW yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.

Terkait polemik keberadaan Forum RT-RW, Wali Kota menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang berada dalam struktur pemerintahan kelurahan dan tidak terdapat amanat pembentukan forum tersebut dalam regulasi yang berlaku.

Atas perbedaan informasi yang sempat muncul, Ayep Zaki menyampaikan permohonan maaf kepada para ketua dan pengurus RT-RW.

Pada poin yang paling dinanti, Pemerintah Kota Sukabumi memastikan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) akan kembali dilaksanakan pada Perubahan Anggaran Tahun 2026.

Program tersebut akan didukung melalui tambahan dana transfer maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dijadwalkan mulai Juni 2026 melalui masing-masing kecamatan,” kata Ayep dalam keterangan, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, dia juga juga menegaskan komitmennya untuk merealisasikan pembayaran insentif atau honor RT dan RW secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Terapkan Manajemen Talenta dan E-Kinerja, Dorong ASN Lebih Profesional

Mengenai tuntutan pembentukan Dana Abadi, pemerintah mengakui kondisi fiskal daerah saat ini masih menghadapi tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat PAD harus digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran yang terdampak.

Meski belum dapat direalisasikan, Pemkot berjanji akan mengkaji lebih lanjut program tersebut melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, serta pembahasan bersama DPRD Kota Sukabumi.

Sementara itu, terkait Dana Kelurahan, pemerintah menjelaskan bahwa setiap kelurahan menerima alokasi sebesar Rp200 juta yang penggunaannya telah diatur melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

Anggaran tersebut dibagi untuk pembangunan sarana-prasarana dan pemberdayaan masyarakat, dengan lurah bertindak sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran.

Di akhir pernyataannya, Ayep Zaki menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat, baik secara tertulis maupun melalui audiensi langsung.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memahami tantangan efisiensi anggaran yang sedang dihadapi daerah serta terus menjaga semangat kolaborasi demi kemajuan Kota Sukabumi.

“Mari kita tempuh setiap aspirasi dan ikhtiar untuk kebaikan bersama demi Kota Sukabumi yang lebih baik ke depan,” ujar Ayep Zaki.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *