Tiga Fraksi DPRD Kota Sukabumi Gulirkan Hak Angket, Indikasi PPP Balik Badan?

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Dinamika politik di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Di tengah gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan massa dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen warga lainnya.

Tiga fraksi di DPRD Kota Sukabumi mulai mengambil langkah politik dengan menggulirkan usulan penggunaan hak angket terhadap kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Langkah tersebut ditandai dengan ditandatanganinya dokumen usulan hak angket oleh tujuh anggota DPRD dari tiga fraksi berbeda, yakni PKB, PKS, dan PPP.

Manuver ini dinilai menjadi sinyal semakin menguatnya fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Agus Samsul, mengatakan dukungan terhadap hak angket lahir sebagai respons atas berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa prosesnya tetap harus berjalan sesuai koridor hukum dan tata tertib DPRD.

Menurut Agus, hak angket bukan keputusan yang dapat dijalankan secara instan. Seluruh tahapan harus ditempuh mulai dari pembahasan internal hingga dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan mayoritas anggota dewan.

“Ini masih tahap awal. Semua harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Nantinya akan diuji dalam forum resmi DPRD apakah mendapat dukungan atau tidak,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Yang menarik, dukungan juga datang dari Fraksi PPP. Padahal partai tersebut merupakan salah satu partai pengusung pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana pada Pilkada Kota Sukabumi.

Kondisi ini menunjukkan adanya dinamika politik baru yang berkembang di internal parlemen daerah yang menginginkan perjalanan pemerintahan ke depan menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Potensi Kerugian Negara, Ancaman Pidana Menanti Pengedar Rokok Ilegal

Tujuh legislator yang telah membubuhkan tanda tangan terdiri dari Agus Samsul dari PKB, Muchendra dan Fajar Kontara dari PPP, serta Abdul Kohar, Arif, Inggu Sudeni, dan Danny Ramdhani dari PKS.

Meski demikian, para pengusul menegaskan bahwa hak angket tidak dapat diartikan sebagai upaya pemakzulan wali kota.

Mereka menilai masih banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai kewenangan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Agus menjelaskan, dalam tata tertib DPRD tidak dikenal istilah pemakzulan kepala daerah. Instrumen yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Senada dengan itu, anggota DPRD dari Fraksi PPP, Muchendra, menegaskan bahwa hak angket merupakan mekanisme konstitusional yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan secara administratif, syarat awal pengajuannya telah terpenuhi karena mendapat dukungan lebih dari dua fraksi.

“Perlu dipahami bahwa hak angket bukan alat untuk memberhentikan wali kota. Ini adalah instrumen pengawasan DPRD untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat,” kata Muchendra.

Dengan mulai bergulirnya usulan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah DPRD selanjutnya.

Apakah usulan hak angket akan mendapat dukungan mayoritas anggota dewan dalam rapat paripurna atau justru berhenti pada tahap pembahasan internal, akan menjadi penentu arah dinamika politik Kota Sukabumi dalam beberapa waktu ke depan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *