Open Bidding Disetop, Pemkot Sukabumi Terapkan Manajemen Talenta untuk Pengisian Jabatan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerapkan mekanisme manajemen talenta (MT) dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama setelah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lewat sistem tersebut, pengisian jabatan tidak lagi menggunakan pola seleksi terbuka (open bidding), melainkan melalui skema pengembangan karier internal aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan bagian penting dalam pelaksanaan sistem merit di lingkungan pemerintahan daerah.

“Manajemen talenta ini adalah mesinnya sistem merit. Jadi ibaratnya kalau sistem merit itu sebuah bus, maka mesin bus itu adalah manajemen talenta. Sekitar 80 persen bangunan sistem merit itu adalah manajemen talenta,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).

Taufik menjelaskan, penerapan manajemen talenta menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah menjalankan sistem merit secara utuh dalam tata kelola kepegawaian.

“Sistem juga akan digunakan untuk mengisi sejumlah jabatan kosong di lingkungan Pemkot Sukabumi,” ujarnya.

Saat ini, beberapa posisi yang kosong di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta jabatan staf ahli yang diperkirakan akan kosong mulai Juni mendatang.

“Prosesnya nanti menggunakan manajemen talenta, bukan seleksi terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam konsep manajemen talenta, ASN dipetakan berdasarkan potensi dan kinerja ke dalam sejumlah kategori penilaian atau box.

ASN dengan potensi dan kinerja tertinggi ditempatkan pada box 9, sedangkan box 8 berisi ASN dengan kinerja tinggi namun potensi menengah, dan box 7 untuk ASN dengan potensi tinggi tetapi kinerja menengah.

Baca Juga :  Santri Pondok Pesantren Baitul Hamdi Mulai Dididik Membangun Kemandirian Ekonomi Sejak Dini

“Secara rasional tentu kita memilih yang tinggi-tinggi, potensi tinggi dan kinerja tinggi, yaitu box 9. Itu yang ideal, yang star atau bintang,” ungkap Taufik.

Meski demikian, keputusan akhir pengisian jabatan tetap berada di tangan Wali Kota Sukabumi sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Pak wali kota diberikan kewenangan untuk memilih dari box 9 maupun box 8. Keputusan akhirnya tetap di pemerintah daerah,” terang dia.

Ia menegaskan, penerapan manajemen talenta juga memperkuat pola karier internal ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi. Dengan sistem tersebut, ASN dari luar daerah tidak lagi dapat mengikuti pengisian jabatan seperti pada mekanisme open bidding sebelumnya.

“Karena ini pola karier internal, maka yang akan jadi adalah talenta-talenta terbaik milik Pemerintah Kota Sukabumi. Tidak ada lagi ASN dari luar daerah masuk melalui mekanisme ini,” katanya.

Selain memperkuat sistem merit, penerapan manajemen talenta dinilai lebih efisien dari sisi waktu dan biaya, serta mempercepat proses pengisian jabatan yang kosong akibat pejabat pensiun.

“Nanti ketika ada pejabat pensiun tanggal 1, tanggal 2 sudah ada penggantinya. Jadi tidak ada Plt,” kata Taufik.

Meski demikian, Taufik mengakui terdapat sejumlah jabatan dengan karakteristik khusus yang memerlukan proses administrasi tambahan, seperti Kepala Disdukcapil.

Di mana untuk jabatan Kadisdukcapil membutuhkan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, serta jabatan inspektur, camat, dan inspektur pembantu yang memerlukan persetujuan gubernur.

“Kalau begitu berarti proses seleksi di manajemen talentanya dilakukan lebih awal, supaya ada waktu untuk proses administrasi di kementerian maupun gubernur,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *