Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi terus meningkatkan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dalam rangka pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha.
Kasi Penataan dan pemberdayaan, Ahmad Fahmi, S.E M.I.L mengatakan, kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi guna menyamakan persepsi dan memperlancar proses penerbitan PKKPR Non Berusaha.
“Koordinasi ini dinilai penting agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” Rabu (6/5/2026).
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing instansi membahas mekanisme, sinkronisasi data, hingga penguatan koordinasi teknis terkait pemanfaatan ruang.
“Tahapan ini dilakukan untuk mendukung tertib tata ruang sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih efektif, cepat, dan terintegrasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya melalui kolaborasi aktif bersama perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan proses penerbitan PKKPR Non Berusaha dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kota Sukabumi,” tutupnya.

