Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Panitia seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi telah melaporkan hasil nilai wawancara kepada Wali Kota Sukabumi dan mempublikasikannya melalui website resmi Pemkot Sukabumi. Hal itu disampaikan Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, Selasa (29/4/2025).
Dia menjelaskan, seluruh nilai dari empat tahapan seleksi telah direkap dalam penilaian rekam jejak (20%), asesmen kompetensi (25%), penulisan makalah (20%), dan wawancara (35%).
“Nilai dari Pansel sudah kami rekap dan publikasikan sesuai jadwal. Ini bersifat terbuka dan bisa diakses masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, akumulasi nilai peserta berada di kisaran 80–90 persen, dengan selisih yang sangat tipis di antara para peserta. “Tidak ada yang mencapai 100 persen. Nilai sangat kompetitif,” jelasnya.
Taufik juga menegaskan, seluruh proses seleksi dilakukan secara profesional, tanpa intervensi atau kepentingan personal. “Tidak ada rasa like or dislike. Semuanya objektif,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hasil nilai bukan penentu mutlak dalam penunjukan Sekda. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat.
“Ranking satu belum tentu diangkat. Siapa yang ditetapkan, itu hak prerogatif Pak Wali. Kita harus menghormati mandat yang diberikan negara kepada kepala daerah,” tandasnya.