Hasil Seleksi Calon Sekda Sukabumi Diumumkan, Urusan Penetapan Proregatif Wali Kota

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Panitia seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi telah melaporkan hasil nilai wawancara kepada Wali Kota Sukabumi dan mempublikasikannya melalui website resmi Pemkot Sukabumi. Hal itu disampaikan Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, Selasa (29/4/2025).

Dia menjelaskan, seluruh nilai dari empat tahapan seleksi telah direkap dalam penilaian rekam jejak (20%), asesmen kompetensi (25%), penulisan makalah (20%), dan wawancara (35%).

“Nilai dari Pansel sudah kami rekap dan publikasikan sesuai jadwal. Ini bersifat terbuka dan bisa diakses masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, akumulasi nilai peserta berada di kisaran 80–90 persen, dengan selisih yang sangat tipis di antara para peserta. “Tidak ada yang mencapai 100 persen. Nilai sangat kompetitif,” jelasnya.

Baca Juga :  Inflasi Year-on-Year Akibat Kenaikan Harga yang Dipicu Naiknya Indeks Kelompok Pengeluaran

Taufik juga menegaskan, seluruh proses seleksi dilakukan secara profesional, tanpa intervensi atau kepentingan personal. “Tidak ada rasa like or dislike. Semuanya objektif,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hasil nilai bukan penentu mutlak dalam penunjukan Sekda. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat.

“Ranking satu belum tentu diangkat. Siapa yang ditetapkan, itu hak prerogatif Pak Wali. Kita harus menghormati mandat yang diberikan negara kepada kepala daerah,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193