‎Pemkot Diminta Mediasi Konflik Tembok PCP 2, Warga Tegaskan Izin Akses Sudah Sah

‎Wartawan Iyus Firdaus
‎

‎Pelitasukabumi.id – Polemik tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) 2, RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kembali mencuat.
‎
‎Sejumlah warga meminta Pemerintah Kota Sukabumi turun tangan untuk memediasi persoalan yang telah berlangsung hampir lima tahun.


‎
‎Ketua RW 9 PCP 2, Herry Mulyadi, menyebut konflik antarwarga terkait pembatas wilayah itu telah menimbulkan ketegangan sosial.
‎
‎“Kami ingin pemerintah hadir, jangan sampai ada warga yang terus bersitegang,” ujar Herry, Ahad lalu.
‎
‎Menurutnya, warga sudah menempuh berbagai langkah, mulai dari berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan hingga melibatkan pengacara, namun penyelesaian belum tercapai.
‎
‎Namun, di sisi lain, pihak lain dari lingkungan yang sama menegaskan bahwa pembukaan akses tembok di kawasan PCP 2 sebenarnya sudah mengantongi izin resmi.


‎
‎Ketua RT 7/RW 9, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa pembukaan tembok untuk rumah warga bernama H. Abdullah telah mendapatkan persetujuan warga serta surat izin dari Wali Kota Sukabumi tertanggal 24 September 2025.
‎


‎“Kami rasa persoalannya sudah selesai karena ada surat izin dari wali kota. Kebetulan tembok itu berada di wilayah RT 7 dan disetujui warga,” ujarnya.
‎
‎Penegasan serupa disampaikan Hj. Rieta Indrayati (60), yang mewakili pihak pemohon akses jalan.
‎
‎Ia mengatakan, seluruh prosedur administratif sudah ditempuh sesuai aturan, termasuk kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan persetujuan dari Pemerintah Kota Sukabumi.
‎
‎“Kami sudah berkirim surat ke Sekda, lalu memenuhi seluruh persyaratan teknis yang diminta. Setelah itu, wali kota memberikan izin akses keluar-masuk PCP 2 tertanggal 24 September 2025,” jelasnya, Rabu (15/10/2025).
‎
‎Menurut Rieta, area PCP 2 sudah menjadi aset pemerintah daerah karena prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan telah diserahkan ke Pemkot Sukabumi.
‎
‎Dengan demikian, pembayaran ganti rugi terhadap tembok yang dirobohkan dilakukan ke kas daerah, bukan ke masyarakat.
‎
‎“PBG jembatan sudah keluar 22 September 2025 dan retribusinya sudah dibayar Rp4 juta. Kami juga mendapat persetujuan dari kelompok tani setempat,” katanya.
‎
‎Ia menegaskan, pembangunan rumah di lokasi tersebut diperuntukkan bagi pasangan lansia dan tidak bersifat komersial. “Kalau nanti berubah jadi komersial, silakan tutup lagi,” tegasnya.
‎
‎Sebagai bentuk kompensasi, Rieta berencana menghibahkan lahan seluas 200 meter persegi untuk warga RW 9 sebagai fasilitas umum.
‎
‎Ia juga memastikan, akses jalan hanya satu arah dan telah dilengkapi pagar GRC setinggi dua meter agar tidak menimbulkan kekhawatiran soal keluar-masuk orang luar.
‎
‎Dengan kondisi ini, warga berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat memastikan kejelasan status dan komunikasi antarwarga agar persoalan serupa tidak terus berlarut.
‎
‎Masih kata Rita, terakhir komunikasi dilakukan pada Ahad (12/10) yang di hadiri oleh Ketua RW ketua RT 07 dan sesepuh setempat.
‎
‎”Kami sudah menyampaikan permohonan maaf ke warga melalui ketua RW dan sudah menjelaskan segala sesuatu nya kepada ketua RW, sehingga kami memganggap persoalan ini sudah selesai,” pungkasnya.
‎

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Resmi Ditutup, Sekjen ATR/BPN Ingin Rakernas 2025 Jadi Momentum Tata Ulang Fondasi Pelayanan yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *