Oleh : Ust. Lathief Ab(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
Pelitasukabumi.id – Sungguh mengagetkan, bikin nyesek dan mual, PPATK melaporkan, perputaran uang judi Online 2025 mencapai Rp 1.200 Triliun (Tempo, 20 April 2025). Artinya perjudian kian meroket. Indonesia semakin terdepan dari 5 Negara Pemain Judi Online sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia.
Padahal sebelumnya cukup menggembirakan, awal November 2024 pasca dilantiknya Presiden Baru ada upaya tegas terhadap praktek perjudian sebagai bagian program Presiden Prabowo. Saat itu berita heboh dengan ditangkapnya16 oknum pegawai Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Mereka diduga melindugi situs-situs judi online, sebuah lembaga yang berwenang meblokir situs-situs tersebut. Terbukti beserta mereka disita uang senilai 75 Miliar. Sebuah harapan dan bukti kesriuasan. Namun dengan berita makin pesatnya perputaran uang judol tersebut, muncul pertanyaan, judol ini diberantas atau dilindungi?
Ini menunujukkan kejahatan Judi Online sudah masif dan sistemik. Sehingga seakan sulit diberantas karena pelaku judi online ini melibatkan berbagai kalangan termasuk banyak oknum lembaga negara seharusnya menjadi penegak hukum bukan pelindung kejahatan.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebutkan pada tiga bulan pertama 2024 lebih 3,2 juta warga negara Indonesia terlibat judi online. laporan terkini, 2025 mencapai 8juta lebih pelaku. Mulai Buruh, Pns, ibu rumah tangga, mahasiswa dan pelajar. Bahkan media nasional.kompas.com/read/2024/11/08/10160681/ melaporkan, ada puluhan ribu anggota TNI dan Polri yang terlibat perjudian online.
Islam sangat serius membasmi perjudian dan menggapnya bagian dari kejahatan. Pertama. Dalam pandangan Islam judi termasuk dosa besar (alkabair) disejajarkan dengan dosa minuman keras dan penyembah berhala“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Q.S. al-Maidah [5]: 90)
Kedua. Judi termasuk perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena dalam permainan judi yang terjadi adalah praktik transaksi yang tidak sah menurut syariat Islam.
Para peserta mengeluarkan sejumlah uang sebagai taruhan. Lalu bandar judi memainkan alat perjudiannya. Kemudian uang taruhan yang telah terkumpul dari para pemain judi tadi dialokasikan sebagai hadiah untuk pemenangnya, sebagian lagi diambil oleh bandar judinya.
Jadi, hadiah yang diberikan kepada pemenang adalah uang taruhan para peserta judi, dan tidak ada kejelasan apakah semua peserta akan mendapat giliran menang atau tidak. Bisa jadi satu peserta akan menang terus. Bisa jadi satu peserta akan kalah terus. Ini adalah model transaksi yang terlarang dalam Islam.
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 188,
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
Ketiga. Jika mendapat rizki dari hasil perjudian berarti memakan barang haram. Makanan dari barang haram tidak akan membawa kebahagiaan dunia dan akhirat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Artinya: “Daging yang tumbuh dari makanan yang haram maka neraka lebih layak baginya” (HR al Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman)
Betapa telah banyak kerusakan di tengah masyarakat karena beredarnya perjudian. Keringnya spiritual, kemalasan dalam bekerja, kekerasan dalam rumah tangga, pencereian, pencurian, korupsi, hingga bunuh diri. Bahkan menjadi penyebab lemahnya roda ekonomi negara .
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. al-Maidah [5]: 91).
Oleh karena itu kita mendukung langkah pemberantasan perjudian baik yang konvensional maupun online. Semua yang telibat terutama dari oknum lembaga negara mesti ditindak dengan tegas.