BKPSDM Kota Sukabumi Perkuat Sistem Merit untuk Seleksi Jabatan ASN

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan langkah konkret pemerintah Kota dalam memperkuat sistem merit sebagai dasar pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu implementasi utamanya adalah penerapan manajemen talenta melalui sistem rencana suksesi jabatan. Dia mencontohkan ketika terdapat jabatan kosong seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sistem akan menampilkan 15 kandidat potensial berdasarkan kategori boks 7, 8, atau 9.

“Kandidat-kandidat ini dipilih berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan penilaian sistem, yang kemudian diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi,” kata dia, ketika di hubungi wartawan melalui telepon seluler, Rabu (23/4/2025).

Taufik menyebut, nilai sistem merit Kota Sukabumi saat ini berada di angka 310,5 dari target optimal, dan masih membutuhkan 16 poin tambahan.

Salah satu upaya untuk mencapai nilai optimal tersebut terangnya adalah pembangunan assessment center di bawah BKPSDM yang berfungsi menilai kompetensi ASN secara objektif dan terstruktur.

Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan tidak hanya melihat latar belakang pendidikan, tetapi juga kompetensi manajerial dan sosial, pengalaman kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Tegaskan Komitmen Tekan Stunting Lewat Sinergi Lintas Sektor

Tidak hanya itu yang menjadi pertimbangan lain adalah faktor kesehatan jasmani, rohani, dan kecocokan secara kultural. Pendidikan minimal tetap disyaratkan, yakni S1 atau D3 sesuai jabatan.Taufik mencontohkan dirinya sebagai lulusan S1 Teknik Industri yang kini menangani kepegawaian.

“Kemampuan itu dibentuk melalui pengalaman dan berbagai diklat seperti prajabatan, teknis kepegawaian, hingga perundang-undangan. Artinya, kompetensi ASN dibentuk tidak hanya dari ijazah, tetapi juga dari proses pembelajaran berkelanjutan di lapangan,” tegasnya.

Msih kata Taufik, untuk jabatan tertentu, kualifikasi pendidikan tetap menjadi syarat utama. Misalnya, posisi Kepala Bagian Hukum harus berlatar belakang pendidikan hukum, dan Sekretaris Bappeda harus memahami teknis alokasi anggaran pembangunan.

Selain itu, golongan dan pangkat juga menjadi pertimbangan penting. ASN berpangkat 3C, misalnya, tidak dapat menjabat sebagai kepala bagian.

“Di Kota Sukabumi, saya pastikan proses ini dijalankan dengan ketat dan adil. Kalau ada yang menyimpang, silakan laporkan saja,” tegas Taufik.

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2024, seluruh draf pelantikan pejabat diperiksa terlebih dahulu oleh BKN. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pengajuan dapat langsung dicoret.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193