Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi tengah merancang kebijakan sumbangan sukarela dari para pedagang sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kualitas usaha mikro.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan, bahwa kontribusi ini bersifat fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pedagang. Tidak ada angka pasti yang ditetapkan, sehingga pedagang bebas memberikan sesuai kemampuannya.
“Yang penting ada partisipasi. Kalau memang hanya sanggup Rp500 per hari, tidak masalah. Tapi kalau ada yang bisa memberi Rp20 ribu atau Rp50 ribu, tentu itu lebih baik,” ujar Ayep pada Jumat, 4 April 2025.
Dana yang terkumpul kata dia akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembinaan, termasuk pelatihan tentang keamanan pangan agar produk dagangan bebas dari bahan berbahaya seperti formalin.
Sebelum program ini diterapkan, pemerintah akan melakukan pendataan dan penilaian terhadap jenis usaha para pedagang. Selain itu, mereka juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari penataan sektor informal.
“Program ini untuk kemajuan bersama. Kami harap masyarakat mendukung penuh agar Kota Sukabumi semakin tertata dan berkembang,” pungkasnya.