Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi mulai melakukan assessment terhadap seluruh pedagang di wilayahnya sejak April 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima hingga penjaja makanan di sekolah, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa kepemilikan NIB akan menjadi syarat utama bagi pedagang untuk bisa beroperasi di Kota Sukabumi. “Seluruhnya harus memiliki NIB,” ujarnya pada Jumat, 4 April 2025.
Menurutnya, kebijakan ini diambil demi menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam kegiatan usaha di kota tersebut.
“Setelah ada izin, mereka berhak berkegiatan atau beroperasi. Kalau tidak ada izin, tidak diperbolehkan. Kita akan mengatur semuanya agar tertib,” tegasnya.
Assessment akan mencakup semua jenis pedagang, tanpa terkecuali, dan menjadi bagian dari upaya pendataan serta pembinaan pelaku usaha di Kota Sukabumi.
Pemkot juga akan memberikan pendampingan bagi para pedagang yang belum memahami proses pengurusan NIB. Hal ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha dapat mengikuti aturan tanpa merasa kesulitan secara administratif.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sektor usaha mikro dan kecil di Sukabumi, serta membuka akses mereka terhadap berbagai program pemerintah seperti bantuan usaha dan pelatihan kewirausahaan.