Tarawih

Oleh. Lathief Ab

Pelitasukabumi.id – Bulan Ramadlan disebut syahrul qiyam, bulan banyak berdiri untuk shalat. Di antaranya melaksanakan shalat sunah tarawih yang pelaksanaannya dianjurkan berjama’ah.

“Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat) di bulan Ramadhan hanya karena ‘imanan wahtisaban (iman dan mengharapkan ridha dari Allah), maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR Muslim).

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarh Al Bukhari menyebutkan, kata tarawih dalam salat tarawih adalah bentuk jamak dari kata tarwiihah, artinya sekali istirahat. Disebut tarawih karena pada awal mula pelaksanaannya, para sahabat Nabi istirahat setiap kali menyelesaikan 2 atau 4 rakaat. Makna Tarawih juga menunjukan shalat dengan penuh ketenangan dan kekhusyu’aan. Maka bila ada yang tarawih semacam perlombaan tercepat hingga ada yang selesai 23 rakat dalam 7 menit. Tentu jauh dari kata ‘imanan wahtisaban’ (penuh khusy’uan dan keikhlasan).

Tarawih berjamaah pernah dicontohkan masa nabi walau hanya beberapa malam saja, karena kekhawatairan nabi akan shalat tarawih menjadi fardu bagi umatnya. Kemudian dilanjutkan oleh para sahabat, para tabiin hingga sekarang.

“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, ‘Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, ‘Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga :  Tujuh Amaliah RamadanOleh. Ust. Lathief Ab.(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)

Keutamaan qiyam Ramadan, termasuk tarawih sangat besar sekali. Disebut dalam hadist masyhur bahwa amalam wajib di bulan Ramadlan dinilai 70 kali dan amal sunah dinilai wajib (HR. Baihaqi). Bila shalat malam (tarawih) dilaksanakan bersama Imam hingga Imam selesai (witir), maka pahalanya sebanding shalat (sunnah) satu malam.” (HR Ahmad)

Adapun jumlah rakaat tarawih dijelaskan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus sunnahnya, Syekh Qaradawi dalam kitab Fiqhush shiyamnya, yaitu 11 rakaat termasuk witir berdasar hadits riwayat Jamaah dari aisyah, 23 rakaat termasuk witir berdasar amaliyah sahabat masa Umar Bin Khatab dalam riwayat Al Baihaqi, dan 39 rakaat termasuk witir berdasar amalam ahlul Madinah riwayat Imam Malik. Semua boleh dilaksanakan sesuai kemampuan. Biasanya jika jumlah rakaatnya banyak ayat yang dibaca pendek, bila jumlah rakaat sedikit maka ayat yang dibaca lebih panjang. Ini menunjukkan tidak ada batasan tertentu jumlah shalat tarawih. Namun demikian contoh nabi (11 rakaat) dan sahabat (23 rakaat) lebih utama diamalkan berdasar urut dalil.

Perbedaan tersebut bukanlah masalah. Menjadi masalah jika ada yang mempermasalahkan lalu saling menyalahkan kemudian tafaruq( berpecah) seolah beda golongan.
Bila demikian lebih baik tidak melaksanakan tarawih dari pada gegara rakaat tarawih menjadi pertengkaran. Sebab pertengkaran itu hukumnya dosa, sementara tarawih hukum adalah sunah.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193