Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Sepakati Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berencana menjalin kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum, khususnya terkait pertanahan. Rencana ini dibahas dalam kunjungan resmi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Bapak Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., M.T., QRMP, ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Senin (10/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu Susanti Sanapiah, dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ibu Dr. Setiyowati, beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bapak Muhammad Akbar Sirait, S.H., M.H.

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara kedua institusi dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanahan dan tata kelola aset negara.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, kedua pihak menyoroti pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa tanah dan perlindungan hak-hak pemilik tanah yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, Herman Saeri menekankan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan akan sangat membantu dalam menangani berbagai kasus hukum yang berhubungan dengan pertanahan.

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Rilis RLPPD SPM Pendidikan 2024 di Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111

Ia juga berharap dengan adanya MOU ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih baik dan penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara transparan serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SementaSukabumi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyatakan dukungannya atas rencana tersebut.
Bentuk dukungan tersebut dapat berupa bantuan hukum dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.

pendampingan hukum dalam pengelolaan aset negara, serta upaya pencegahan potensi sengketa melalui pendekatan hukum yang tepat. Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan manfaat besar bagi pelayanan publik, terutama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di bidang pertanahan.

Melalui rencana kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berharap dapat menciptakan mekanisme penanganan masalah hukum yang lebih efektif dan efisien. Sinergi antarinstansi ini juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa tanah, meningkatkan tata kelola aset negara, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193