Polemik Pj Wali Kota Sukabumi Boleh Tidak Melantik Di Masa Akhir Jabatan, Kepala BKPSDM Jelaskan Ini

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Polemik seputar boleh tidaknya Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji melantik 17 orang eselon 3 dan 4 di akhir masa jabatan terjawab sudah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Didin Syarifudin lugas mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan selama mendapat persetujuan dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Pak Pj Wali Kota telah membentuk tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sejak Agustus telah mulai mengajukan untuk mengisi jabatan dan September berjalan. Kita ajukan ke Mendagri dan BKN. Karena jelang Pilkada akhirnya tertunda karena tertahan di Kemendagri akhirnya keluar setelah Pilkada,” kata Didin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2025).

Rekomendasi Mendagri turun, untuk BKN karena berlakunya per bulan satu kali tiap bulan diperpanjang lalu dari Kemendagri ke BKN dulu untuk perpanjangan pertimbangan teknis (pertek). Saat ini pertek untuk yang 12 orang belum turun. Sedangkan yang 3 orang telah keluar, tambahnya. Masih kata Didin Pj Wali Kota menginginkan pelantikan yang sudah perteknya keluar.

Akibat terlambat dilantik jalannya roda pemerintahan berjalan kurang optimal. Maka pengisian jabatan yang masih kosong perlu dilakukan secepatnya. Dengan kata lain setelah ada pelantikan yang pertek belum keluar bisa secepatnya dilantik. Sementara kata dia, Pj Wali Kota tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi jabatan.

“Perlu diketahui bahwa Mendagri melarang dilakukan pelantikan saat momen Pilkada tapi dilakukan sesudahnya. Eselon 3 itu yang kosong adalah Sekretaris Bappeda, Sekretaris Inspektorat dan Sekdis Dispusipda serta Kabid Dispusipda satu orang, perizinan satu orang dan Kabid Disporapar satu orang. Diperkirakan eselon 3a dan 3b berjumlah 6 orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Di tengah polemik yang terjadi kata Didin, muncul isu yang tidak sedap tentang bocornya nama-nama pejabat yang akan dilantik bocor ke publik. “Itu juga yang jadi pertanyakan besar saya, ko kenapa data itu bisa tersebar luas di masyarakat saat ini, ” ujarnya.

Didin berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang. Apalagi terjadi disaat Pj Wali Kota Sukabumi akan mengakhiri masa jabatannya. Ironis, data yang terlanjur tersebar dan menjadi konsumsi publik tentang data nama pejabat yang dilantik merupakan data yang sesungguhnya.

Kabid Kepegawaian, Angga Sugia Wijaya, S.STP., M.AP, menjelaskan, jumlah PNS di Kota Sukabumi berjumlah sekitar 3.500 orang . Kalau P3K mulai 2022 pertama 600 orang kedua 135 jadi total sampai 2024 berjumlah 735 orang.

Ditambah dengan jumlah saat ini 150 orang maka jika ditotalkan lagi menjadi 885 orang. Dia menambahkan idealnya kebutuhan ASN di Kota Sukabumi saat ini berada di angka kurang lebih sebanyak 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dianggap memenuhi kebutuhan ASN se Kota Sukabumi.

“Tapi dari tahun ke tahun ada juga yang pensiun. Maka otomatis harus ada yang menggantikan. Dalam satu tahun rata-rata yang pensiun itu 150 sampai 200 orang. Bahkan di tahun 2024 saja ada 135 yang pensiun. Sedangkan yang direkrut berjumlah sekitar 200 orang. Jumlah THL di Pemkot Sukabumi saat ini ada 1.113 orang,” terang dia .

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193